Hilangkan Diskriminasi Proses Rekrutmen, Kemnaker Resmi Hapus Batas Usia Persyaratan Lowongan Kerja

Jakarta - kementerian ketenagakerjaan republik indonesia (Kemnaker RI) resmi menghapus batas usia dalam persyaratan lowongan kerja. Keputusan penghapusan batas usia dalam persyaratan lowongan kerja ini dikukuhkan Kemnaker melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.
Dengan dihapusnya batas usia pada persyaratan lowongan kerja, Kemnaker ingin mewujudkan penghapusan diskriminasi dalam proses rekrutmen pegawai.
Penghapusan batas usia dalam persyaratan lowongan kerja yang dilakukan Kemnaker ini disambut baik oleh para pencari kerja. Bahkan hal tersebut menjadi kabar menggembirakan bagi pencari kerja yang selama ini terbentur oleh batas usia.
Seperti yang diketahui, perusahaan banyak mencantumkan batas usia sebagai persyaratan dalam lowongan kerja yang sedang dibuka.
Hal ini ternyata membuat para pencari kerja kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan lantaran usianya yang telah melampaui batas usia dalam persyaratan lowongan kerja.
Namun saat ini Kemnaker telah menghapus persyaratan batas usia yang biasa muncul saat lowongan kerja tengah dibuka sebuah perusahaan.
Adanya batas usia pada persyaratan lowongan kerja dimulai merupakan bentuk diskriminasi dalam dunia kerja sehingga hal ini dianggap tidak baik.
Untuk menciptakan keadilan sosial tanpa adanya bentuk diskriminasi untuk para pencari kerja dalam proses rekrutmen, Kemnaker secara tegas menghapus aturan batas usia dalam persyaratan lowongan kerja.
Hal ini juga bertujuan untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada para pencari kerja guna mendapatkan pekerjaan yang layak.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa praktik diskriminasi dalam rekrutmen kerja sampai saat ini masih sering diterapkan.
Menurut Yassierli, bentuk diskriminasi tersebut tidak hanya pada batas usia saja, namun juga persyaratan berpenampilan menarik (good looking) yang kerap kali muncul dalam persyaratan lowongan kerja.
"Dinamika praktik rekrutmen tenaga kerja saat ini masih menunjukkan adanya tantangan yang menjurus pada praktik diskriminatif dalam proses rekrutmen, seperti, pembatasan usia, berpenampilan menarik atau good looking, status pernikahan, tinggi badan, warna kulit, suku, dan lain-lain," kata Yassierli.
Hal tersebut malah membuat dunia kerja yang seharusnya menjadi ruang inklusi tanpa diskriminasi dan memberikan kesempatan yang luas bagi warga negara Indonesia malah tidak terwujud.
Maka dari itu, untuk mewujudkan ruang yang adil tanpa diskriminasi, Kemnaker menghapus batas usia dalam persyaratan lowongan kerja.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamensker) Immanuel Ebenezer mengatakan bahwa batas usia dalam persyaratan lowongan kerja membuat para pencari kerja yang sebenarnya masih dalam usia produktif mengalami keputusan serta menghambat karir para pekerja tersebut.
Merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024 jumlah pengangguran di usia produktif mencapai 7.194.862 dimana 312.000 berusia 40-45 tahun dan 208.000 pengangguran berusia 50-54 tahu.
Surat Edaran (SE) terkait penghapusan batas usia dalam persyaratan lowongan kerja telah disebarkan kepada Gubernur dari seluruh Provinsi di Indonesia.
Kemnaker meminta SE penghapusan batas usia ini diteruskan Gubenur kepada Walikota, Bupati serta pemangku kepentingan terkait.
Beberapa Kepala Daerah seperti Gubernur Riau akan mendukung penghapus batas usia dalam persyaratan lowongan kerja sesuai SE Kemenaker.
Sebelumnya Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah mengatakan akan menghapus batas usia dalam persyaratan lowongan kerja di Jatim.
Meski telah dihapus dalam persyaratan lowongan kerja, namun Kemnaker memberikan pengecualian terhadap batas usia dalam persyaratan lowongan kerja.
Batas usia dalam persyaratan lowongn kerja dapat diajukan khusus untuk jenis pekerjaan tertentu yang memerlukan keahlian khusus dan berkaitan dengan usia. Demikianlah informasi terkait batas usia dalam persyaratan lowongan kerja yang resmi dihapus oleh Kemnaker.