Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Pengadaan Barang dan Jasa
Kalbar-Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menetapkan tersangka Ahmad bin Mahmud dan Uray Nurdin dalam perkara Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Bengkayang tahun 2018. Ada dua alat bukti yang kuat untuk melakukan penahan terhadap kedua orang tersebut.
“Kami sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup kuat untuk menyeret kedua sangka tersebut. Ini bukti dan komitmen kami memberantas korupsi dan penegakan hukum di wilayah Kalimantan Barat,” kata Dr. Masyhudi, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Kamis 26/8/2021.
Dr. Masyhudi melanjutkan, kedua tersangka sudah menandatangi yang isinya telah dilakukan rekayasa/fiktif di dalam setiap SPK. "Seolah-olah terjadi pengadaan barang/jasa (Penunjukan Langsung), padahal proses tersebut tidak pernah terlaksana,"katanya.
Akibat perbuatannya ini, kedua tersangka telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 8.238.743.929,12, dan telah dilakukan pemulihan kerugian negara sebesar Rp. 3.349.421.282,67. Dana tersebut sudah dititipkan di rekening Bank Mandiri. Kedua tersangka juga menerima dana kredit pengadaan barang/jasa (KPBJ) sebesar Rp. 358.500.000 untuk tiga paket pekerjaan belum mengembalikan kerugian negara tersebut.
Kajati Kalbar akan melakukan penahanan kepada kedua tersangka selama 20 hari ke depan. Jika penyidikan selesai dalam waktu dekat, perkara ini akan segera diselesaikan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak.
"Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan setiap pelayanan di perbankan semakin dapat dipercaya sehingga kedepan peluang ekonomi akan semakin membaik," tandasnya.
Dr. Masyhudi juga berharap, dengan penegakan hukum diharapkan kodisi Perbankan semakin kondusif dan membaik atau sehat keuangannya.