Kasus Kredit Fiktif di Bengkayang, Kejati Kalbar Tahan Lima Tersangka
pontianak-Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, akhirnya kembali menahan lima orang tersangka dalam dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Pengadaan Barang dan Jasa (KPBJ) disalah satu Bank di Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2018.
Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat : Print-24/O.1/Fd.1/08/2021 tanggal 20 Agustus 2021.
Kelima tersangka itu masing-masing berinisial SS, TW, AM, AY dan AR serta yang dalam tahapan penuntutan terdapat 7 orang.
Sementara yang sudah mendapat vonis pengadilan masing-masing HM yang seolah-olah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diputus Selama 5 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp100 juta.
Sementara MR selaku Pimpinan Bank Cabang Bengkayang dikenakan denda Rp50 juta dan SA selaku Kasi Kredit pada Bank Cabang Bengkayang, diputus Selama 1 Tahun 8 Bulan dengan denda Rp50 juta.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Masyhudi menegaskan perkara Korupsi menjadi prioritas, karena itu pada tahap penyidikan para tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan.
“penanganan korupsi menjadi prioritas dan didahulukan, ini bentuk komitmen, untuk mewujudkan kepastian, keadilan dalam penegakan hukum dan menunjukkan ketegasan dan tidak pandang bulu terhadap siapa saja pelaku tindak pidana perkara korupsi yang merugikan keuangan dan merusak perekonomian negara dan mengacaukan pembangunan” tegasnya.
Masyhudi menambahkan, kasus ini bermula saat tersangka menandatangani SPK dan dokumen-dokumen lainnya yang isinya direkayasa, dimana di dalam setiap SPK seolah-olah terjadi proses pengadaan barang/jasa dengan penunjukan langsung.
Padahal proses tersebut tidak pernah dilaksanakan, selanjutnya pembayaran/pengembalian uang kredit tidak bisa dilaksanakan karena proyek tersebut (SPK dan DIPA) fiktif sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah hampir Rp8,3 miliar.