3 Cara Pengendalian Mobolitas DimasaPerpanjang PPKM Level 4 Hingga 16 Agustus 2021
Jakarta-Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengimbau masyarakat yang masuk dalam sektor esensial dan kritikal agar tetap membawa dokumen persyaratan dimasa perpanjangan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021.
"Bekerja di bidang esensial maka dia (harus) mempunyai STRP, yang saat ini sudah dua juta orang yang mempunyai (STRP)," kata Kombes Pol. Sambodo.
Meski penerapan pos penyekatan tak lagi diberlakukan, namun bukan berarti tidak ada pengecekan terkait kepemilikan STRP tersebut. Pihaknya akan langsung melakukan pengecekan di wilayah-wilayah perkantoran. Apakah masyarakat benar-benar bekerja disektor di sektor esensial dan kritikal.
Kombes Pol Sambodo melanjutkan, ada tiga cara dilakukan terkait dengan pengendalian mobilitas. Pertama, pemberlakuan kembali sistem ganjil-genap di 8 titik pukul 06.00-20.00 WIB yang dimulai dari 10 Agustus 2021. Pemberlakuan ganjil-genap ini diterapkan di ruas jalan Sudirman, jalan MH Thamrin, jalan Merdeka Barat, jalan Majapahit, jalan Gajah Mada, jalan Hayam Wuruk Jalan Pintu Besar Selatan dan jalan Gatot Subroto
Kedua, pengendalian mobilitas kawasan dengan sistem patroli selama 24 jam bersama 3 Pilar yakni TNI, Polri, dan Dishub DKI yang bersinergi dengan Satpol PP.
Ada 20 titik pengendalian mobilitas dengan sistem patroli, yaitu sepanjang jalan Sudirman-Thamrin, sepanjang jalan Sabang, sepanjang jalan Bulungan, sepanjang jalan Asia Afrika-Tanjakan Ladogi, Banjir Kanal Timur, kawasan Kota Tua, kawasan Kelapa Gading, jalan Kemang Raya, Masjid Al Akbar Kemayoran, Sunter, Jatinegara, Jalan Pintu 1 TMII, PIK, Pasar Tanah Abang, Pasar Senen, jalan Raya Bogor, Jalan Mayjen Sutoyo (Cawang PGC), Otista-Dewi Sartika, Warung Buncit-Mampang Prapatan dan Ciledug Raya
Ketiga, pengendalian mobilitas akan dilakukan dengan sistem rekayasa lalu lintas. Pengendalian ini akan bersifat situasional dan akan diberlakukan penindakan oleh aparat apabila terdapat pelanggaran protokol kesehatan.
"Pengendalian mobilitas melalui sistem rekayasa lalu lintas dilaksanakan apabila terjadi kepadatan lalu lintas atau kerumunan masyarakat. Petugas di lapangan akan bertindak apabila situasi tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran protokol kesehatan," katanya.