Pelayanan Prima Lewat Penerapan Prokes Ketat
Jakarta-Hari terakhir pemberlakuan PPKM Level 4, 9 Agustus 2021, Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Timur, tetap menerapkan protokel kesehatan (prokes) secara ketat bagi masyarakat wajib pajak. Pengetatan prokes ini dilakukan untuk menekan penularan Covid-19.
Samsat yang berlokasi di jalan Mayjen. DI. Panjaitan No.23 Cipinang Cempedak Jatinegara Jakarta Timur ini, sejak dari 3-9 Agustus 2021 buka dari jam 08.00 hingga jam 12.00 WIB. Lewat dari jam yang ditentukan, Samsat tidak akan melayani.
“Berlakunya jam operasional ini, hampir sama dengan kebijakan penerapan PPKM Darurat. Ini kami lakukan untuk memberikan pelayanan prima bagi masyarakat, yaitu aman dan nyaman,” kata Kanit Samsat Jakarta Timur AKP. Yuli Wrestiyarini.
Sebelumnya kata AKP Yuli, pihaknya telah melakukan optimalisasi Prokes di Samsat Karta Timur membagi empat jalur pelayanan untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan atau pun desak-desakan para wajib pajak yang datang.
"Di Samsat ini kami hindari kerumunan dan desak-desakan, makanya kami buat empat jalur untuk pelayanan,” katanya.
Bagi masyarakat yang tidak sempat atau sibuk, AKP.Yuli menyarankan mengunakan daring lewat aplikasi Si-Ondel atau E-Samsat. Kedua aplikasi ini bisa membantu dan memudahkan masyarakat bayar pajak selama masa PPKM Level 4 ini. Dengan tukarkan bukti bayar tersebut ke kantor Samsat dengan TBPKB (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran), maksimal dalam waktu 30 hari setelah tanggal pembayaran,” ucapnya.
Adapun jika menggunakan aplikasi Si-Ondel (Samsat Online Delivery), tersedia layanan delivery. Di mana driver ojek online bakal mengambil TBPKB di lokasi Samsat drive thru terdekat. Kemudian, driver ojek online tersebut akan mengirimkan TBPKB ke alamat tujuan,”tutup AKP.Yuli.