Tak Ada Perubahan, Substansi PPKM Darurat dan Level 4 Sama
Jakarta-Polda Metro Jaya (PMJ) memastikan aturan pembatasan mobilitas warga di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 sama seperti PPKM Darurat. Penyekatan masih berlaku di 100 titik ruas jalan di wilayah Jabodetabek (Jakarta Depok, Tangerang dan, Bekasi).
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) PMJ Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, tak ada perubahan aturan terkait pola penyekatan. Sebab substansi PPKM Darurat dan Level 4 masih sama.
"Nggak ada perubahan, karena substansinya sama," kata Kombes Pol. Sambodo.
Menurut Kombes Pol Sambodo, pihaknya kemungkinan akan melonggarkan pola penyekatan pada 26 Juli 2021. Namun hal itu juga bergantung pada keputusan pemerintah apakah akan memperpanjang PPKM Level 4 atau tidak.
"Nanti pelonggaran setelah tanggal 25 Juli, itupun kita masih menunggu keputusan pemerintah selanjutnya," tutupnya.