MENU TUTUP
Terpopuler     Nasional Daerah Home
Dirlantas PMJ, Kombes Sambodo Purnomo Yogo

Pembatasan Mobilitas, Pengecualian Bagi Ojol

Rabu, 23 Juni 2021 | 16:12 WIB / Armei Indra
Pembatasan Mobilitas, Pengecualian Bagi Ojol Dirlantas PMJ, Kombes Sambodo Purnomo Yogo (tengah, menunjuk)

Jakarta-Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya (PMJ), Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, tidak ada larangan bagi ojek online (ojol) di 10 titik ruas jalan di Jakarta dalam penerapan pembatasan mobilitas warga.     

"Enggak ada larangan untuk ojol, mereka di kecualikan," kata Kombes Sambodo.

Kombes Sambodo melanjutkan, pembatas mobilitas yang dimulai dari pukul 21.00-14.00 WIB tidak membatasi pergerakan ojol. Pernyaan ini sekaligus membantah kabar ojol kesulitan melewati sepuluh ruas jalan yang ditentutakan tersebut. 

"Dari sejak awal ojol kalau dia misalnya mau mengantar orderan, mengambil orderan boleh, tidak ada penutupan," tegasnya. 

Baca Juga

Ditlantas PMJ Jaring 29.934 Kenderaan Nekad Balik Kampung

Cegah Mudik, PMJ Kandangkan 115 Travel Gelap

Jangan Coba Nekad Mudik, PMJ Siapkan 31 Penyekatan

Polda Metro Jaya Segel D’Bunker Bar di Melawai

Kontak Informasi indonesiareports.com
Redaksi: redaksiindonesiareports[at]yahoo.com
Iklan: iklanindonesiareports[at]yahoo.com