Resmi, SIM C Menjadi 3 Golongan
Jakarta-Secara resmi Polri membagi surat izin mengemudi (SIM) golongan C menjadi tiga. Yaitu SIM C1, C2 dan C3. Pembagian SIM ini mengacu pada Peraturan polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Pembagian SIM ini pun berdasarkan kapasitas silinder mesin atau centimeter cubik (cc). Untuk kenderaan atau motor berkapasitas di bawah 250 cc menggunakan SIM C1. Kemudian, SIM C2 untuk motor dengan kapasitas mesin dari 250 hingga 500 cc. Sedangkan, SIM C3 untuk motor yang lebih dari 500 cc.
"Iya (dibagi tiga), ada C1, C2, C3 yang dikaitkan dengan cc (kapasitas kecepatan)," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Kombes Pol Sambodo melanjutkan, penggolongan SIM C tersebut, tentu ada dasar pertimbangannya dengan kemampuan dan komptensi untuk menaiki kendaraan tersebut. Karena tentu cc yang lebih besar membutuhkan kompetensi yang lebih tinggi dari cc yang lebih kecil. “Penggolongan SIM C tersebut ada dasar pertimbangannya. Dengan cc yang tinggi,otomatis membutuhkan kompetensi yang lebih tinggi juga,” katanya.
Untuk berlakunya SIM tersebut, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman mengatakan, akan diterapkan minimal enam bulan sejak terbit.
"Perpol tersebut sudah resmi ditanda tangani sejak Februari 2021 lalu, artinya sudah didtetapkan dan berlaku. Namun ada masa sosialisasi lebih dulu dan waktunya minimal selama enam bulan sejak diterbitkan," kata Arief seperti dimuat Kompas.com (31/5/2021).Artinya, antara Agustus atau September 2021, penggolongan SIM untuk kendaraan akan mulai diterapkan.