Kejagung dan Polri Siap Kawal Hambatan Berusaha
Jakarta-Satgas Percepatan investasi dituntut cepat menyelesaikan permasalahan dan hambatan (debottlenecking) terkait perizinan berusaha. Hal ini untuk mendorong percepatan berbagai macam perizinan usaha hingga mengawinkan investasi baik dari dalam dan luar negeri dengan pengusaha menengah dan UMKM.
Pada 4 Mei lalu, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia ditunjuk menjadi ketua satgas melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi.
Dia didampingi dua wakil ketua yaitu Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi dan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Gatot Eddy Pramono.
"Tujuan Satgas ini yaitu memberikan rekomendasi kepada Bapak Presiden mengenai oknum atau staf di kementerian/lembaga maupun di kabupaten/kota, provinsi yang terindikasi menghambat proses perizinan investasi," katanya dalam Halalbihalal virtual, seperti dimuat oleh merdeka.com pada Jumat, 28 Mei lalu.
Menurut Bahlil, tugas Satgas Percepatan Investasi harus dilakukan sebagai penataan kelembagaan dalam rangka menyongsong pertumbuhan ekonomi nasional agar bisa mencapai di atas 5 persen.
Bahlil memastikan keberadaan Satgas Percepatan Investasi justru akan mempercepat aliran investasi. Pasalnya, Satgas Percepatan Investasi bisa turun langsung ke lapangan dan menyelesaikan hambatan teknis yang tidak bisa dilakukan oleh kementerian.
"Contoh, Anda mau investasi di Papua, sudah beli tanah. Kemudian saat akan membangun pabrik, dihadang sama masyarakat atau kelompok lain. Maka Satgas turun. Ibarat kata, Satgas ini yang akan selesaikan hambatan-hambatan teknis di lapangan," katanya.
Contoh lain, sambung Bahlil, yakni soal hambatan perizinan di daerah yang tidak bisa ditangani secara struktural oleh kementerian teknis, maka saat itulah Satgas Percepatan Investasi turun tangan.