Peningkatan Kualitas Fungsi Reskrim Bidang Penyelidikan Korporasi dan Kepailitan
Jakarta-Direktorat Reserse Kriminal Khsus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya (PMJ) malalui Subdit 2 Fismondev menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Penyidik Korporasi dan Kepailitan kepada personel Metro Jaya dan Polres jajaranya. Pelatihan ini dilaksanakan di Aula Gedung Wisma Nusantara, Sudirman, Selasa 25/5/21.
Dalam acara tersebut langsung dibuka oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus PMJ Kombes Pol Auliansyah Lubis didampingi oleh Wadir Krimsus PMJ AKBP Roberto G.M Pasaribu dan dihadiri para jajarannya.
Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, dalam menjalankan tugasnya agar memastikan kesuksesan dari pelaksanaan Undang-Undang Korporasi dan Kepailitan sangat penting.
"Persyaratan untuk membangun kinerja sebagai wujud anggota Polri yang memenuhi asas adil, cepat transparan, dan efisien tidak hanya diletakkan kepada Undang-Undang Korporasi dan Kepailitan serta profesionalitas," katanya seperti dimuat elshinta.com.
Undang-Undang Kepailitan Nomor 37 Tahun 2004 dapat secara sinkron dalam memutuskan permohonan pailit secara cepat, dan adil. Akan tetapi keadilan tersebut akan kembali diragukan ditangani jika tidak dapat melaksanakan tugas pengurusan dan pemberesan tugas pengurusan dan pemberesan harta pailit tersebut secara profesional, mandiri, cepat, dan transparan.
Pada dasarnya kata Kombes Pol Auliansyah Lubis, pelatihan sebagai sarana untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para peserta agar semakin mumpuni dan berkualitas.
Selain itu juga pelatihan ini bertujuan sebagai sarana analisa dan evaluasi dengan didukung oleh pengetahuan, wawasan, moral, dan etos kerja dalam meningkatkan pengabdian kepada masyarakat serta kualitas kemajuan fungsi reskrim bidang penyelidikan Korporasi dan Kepailitan.