ASN Tidak Mudik: Harus Menjadi Tauladan Bagi Masyarakat
Jakarta-Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah seharusnya mengajak masyarakat dan lingkungan untuk mematuhi kebijakan pemerintah mengenai larangan mudik lebaran 2021. Kebijkan ini diambil untuk menekan penyebaran Covid-19, yang selama ini terjadi peningkatan akibat dari masa libur panjang.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, menahan diri untuk tidak mudik merupakan upaya melindungi diri dan sanak saudara dari virus yang mematikan itu.
“Mari kita lindungi diri kita sendiri, keluarga, dan orang-orang sekitar kita. Tidak mudik adalah bentuk rasa cinta, melindungi dan bertanggung jawab pada keluarga,” kata Menteri Tjahjo Kumolo seperti yang dikutip dari menpan.go.id beberapa waktu lalu.
Menteri Tjahjo berharap ASN bisa menjadi contoh dan teladan yang baik bagi masyarakat. “ASN harus menjadi teladan yang baik untuk masyarakat. Saya ingatkan dan tegaskan, ASN untuk tidak mudik,” tegasnya.
Bagi ASN yang tetap melakukan mudik, akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Seharusnya ASN “Kami minta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengawasi ASN-nya masing-masing dan bertindak tegas jika ada ASN yang terbukti melanggar,” katanya.
Masyarakat yang mengetahui ada ASN yang mudik, dapat melaporkan ke Kementerian PANRB melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!). Laporan dapat disampaikan melalui SMS 1708, lapor.go.id, atau aplikasi yang diunduh melalui Play Store atau App Store SP4N LAPOR!.
Laporan tersebut dengan menyertakan nama ASN yang dilaporkan, instansi dan satuan kerja, lokasi, dan bukti dukung (jika ada). “Jika ada masyarakat yang melihat, bisa langsung melaporkan ke kami,” tuturnya.
Menteri Tjahjo pun juga mengingatkan untuk siswa-siswi sekolah kedinasan untuk tetap berada di tempat pendidikan selama libur panjang Idulfitri. “Bagi yang tinggal di asrama, tetap di asrama. Untuk yang tidak di asrama, tetap tinggal di tempat tinggal masing-masing. Saya imbau untuk tidak melakukan mudik,” ujarnya.
PPK juga berkewajiban mengisi form pelaporan mudik melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN, yang sudah terhubung dengan database Kementerian PANRB.