MENU TUTUP
Terpopuler     Nasional Daerah Home
Kamera Tilang Elektronik

Pantau Pelanggar Lalu Lintas di Depok

Selasa, 06 April 2021 | 11:29 WIB / Ali Ramadan Suhaidi
Pantau Pelanggar Lalu Lintas di Depok Kasat Lantas Polres Metro Depok, AKBP M Andi Indra Waspada (ist)

Depok-April ini, rencananya kamera tilang elektronik akan memantau seluruh pelanggar lalu lintas di jalan margonda Raya, Depok. Tilang elektronik alias E-tle resmi diterapkan sejak 24 Maret lalu.

Kasat Lantas Polres Metro Depok, AKBP M Andi Indra Waspada, mengatakan, launching E-tle (Electronic Traffic Law Enforcement) sejak Oktober 2020, tapi pelaksanaannya 23 maret 2021.

“Bagi masyarakat pengguna jalan khususnya warga, Depok kita memasang satu titik kamera di jalan Margonda,” kata Indra.

Indra mengatakan, setiap pelanggar yang terekam kamera E-tle ini, akan mendapatkan kiriman surat tilang.

“Surat pemberitahuan akan diberikan kepada alamat yang tertera di data kendaraan tersebut. Membutuhkan waktu dua Minggu untuk pembayaran denda tilang,” tuturnya.

Bilamana ada pelanggar yang tidak mengindahkan surat tilang tersebut, Indra menuturkan secara otomatis kendaraan tersebut akan terblokir.

Beberapa jenis pelanggaran yang dapat disorot oleh kamera E-tle untuk sementara ini adalah mereka yang tidak mengenakan sabuk pengaman dan menggunakan handphone saat berkendara.

“Untuk pelanggaran itu sendiri adalah pelanggaran penggunaan sabuk keselamatan dan pelanggaran menggunakan handphone,” katanya seperti dikutip dari jakarta.tribunnews.com.

Pada 31 Maret lalu, sepekan sejak pemberlakuan E-TLE, Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok menindak 120 pelanggar. Sebagian besar pelanggaran yang terekam kamera tilang elektronik adalah tidak menggunakan sabuk pengaman.

Pelanggaran yang terekam dilakukan secara bertahap yaitu pertama pelanggaran penggunaan sabuk keselamatan dan menggunakan ponsel pada saat berkendaraan, dan tidak menggunakan helm.

Razia Knalpot Bising

Selain kamrea tilang elektronik, Satlantas Depok juga akan merazia penggunaan razia knalpot bising. Pada pertengahan Maret lalu, ada lebih dari 30 kendaraan roda dua yang berhasil ditindak petugas.

“Yang pertama kurang lebih sebanyak 8 pelanggar, kemudian hari ketiga mendapat laporan ada diangka 9 kendaraan, selanjutnya pada hari ketiga 18 kendaraan dan hari ini masih berlangsung, dengan jumlah sementara 21 kendaraan,” ujar Andi.

Operasi knalpot bising ini akan berlangsung secara mobile dengan sistem hunting di sejumlah jalan utama di Kota Depok, salah satunya di kawasan Margonda.

“Kegiatan ini kita secara konsisten sampai dengan batas yang tidak ditentukan,” katanya.

Lebih lanjut Andi Indra mengungkapkan, tujuan dari operasi ini adalah untuk memberikan efek jera kepada pelanggar karena telah menganggu kenyamanan masyarakat.

Bagi yang kedapatan melanggar petugas tak segan-segan menyita kendaraan disertai dengan sanksi tilang.

Baca Juga

Serukan Warga ikut vaksinasi Masal di Masing-masing Satpas Pembantu 1221

Satlantas Depok Bagikan Masker Kepada Pengendara

Kontak Informasi indonesiareports.com
Redaksi: redaksiindonesiareports[at]yahoo.com
Iklan: iklanindonesiareports[at]yahoo.com