MENU TUTUP
Terpopuler     Nasional Daerah Home
Kombes Sambodo Purnomo Yogo

Pesepeda Keluar Dari Jalurnya, Denda Rp 100 Ribu

Senin, 08 Maret 2021 | 14:03 WIB / Armei Indra
Pesepeda Keluar Dari Jalurnya, Denda Rp 100 Ribu Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo

Jakarta-Jakarta telah menyediakan jalur khusus sepeda di ruas Jalan Sudirman tujuannya agar pesepeda terproteksi. Namun fasilitas ini rupanya tidak dimanfaatkan dengan baik oleh sekelompok pesepeda road bike.

Hal ini terlihat dari rekaman video di media sosial. Video itu menunjukkan sekelompok pengendara road bike melaju di luar jalur sepeda permanen di Jalan Sudirman. Lebih parahnya mereka menggunakan jalur tengah yang membahayakan bagi pengendara lain maupun pesepeda itu sendiri.

Terkait kejadian tersebut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan perbuatan tersebut bisa dikenakan sanksi pelanggaran lalu lintas. Aturannya ada di Pasal 299 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Jadi kan gini kalau ada rombongan pesepeda melewati jalan yang ada jalur sepedanya tapi dia tidak lewat situ itu kenanya Pasal 299 UU Lalu Lintas, denda Rp 100 ribu atau kurungan 15 hari," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Senin (8/3).

Namun, saat ini polisi belum bisa menerapkan sanksi bagi kelompok dalam video tersebut. Musababnya jalur sepeda permanen di Jalan Sudirman masih dalam tahap uji coba."Nanti kalau sudah diberlakukan kita akan terapkan itu," kata Sambodo.

Meski begitu Sambodo mengingatkan tindakan yang dilakukan pesepeda dalam video tidak dibenarkan. Berkendara di luar jalur sepeda, bahkan mengambil jalur tengah jalan bisa menyebabkan kecelakaan.

"Itu berbahaya. Apalagi ini kan distraksi caranya nanti kalau sudah dipermanenkan kita harapkan semua sepeda lewat situ (jalur sepeda) tidak ada lagi yang lewat tengah," kata Sambodo.

Sambodo juga meminta peristiwa itu tidak terulang kembali. Ia mengimbau pesepeda menggunakan jalan sesuai aturan yang berlaku. "Bagi para pesepeda di ruas jalan yang ada jalur sepedanya diharapkan mengikuti masuk ke dalam jalur sepeda yang sudah ditetapkan atau diatur pemerintah daerah," tegas Sambodo.

Baca Juga

Kapolda Metro Jaya Lantik Brigjen Suyudi Jadi Wakapolda

Menyambut Hari Raya 1444 H, UP PKB Jagakarsa Melakukan Ramcheck di Terminal Pulo Gebang

Layanan Super Cepat, 30 Menit Pasti

Satlantas Polres Metro Bekasi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas dan Tidak Parkir Sembarangan

Berbenah, Menuju Pelayanan Prima

Kontak Informasi indonesiareports.com
Redaksi: redaksiindonesiareports[at]yahoo.com
Iklan: iklanindonesiareports[at]yahoo.com