Polisi Selidiki Mafia Penjarah Rumah Kebon Sirih
Jakarta-Dugaan penipuan yang dialami Dian Rahmiani yang kehilangan rumah kesayangannya di Kebon Sirih, Jakarta Pusat akibat ulah mafia tanah kian bergulir. Polda Metro Jaya kini menaikkan kasus yang dialami janda itu dari status penyelidikan ke tingkat penyidikan.
"Masih pemeriksaan, sudah naik sidik. Belum, tersangkanya belum. Peristiwanya sudah, diduga ada pidana iya, makanya naik sidik. Tapi penentuan tersangka belum, masih dalam rangka pengumpulan alat bukti," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Tubagus Ade Hidayat di Mapolda Metro Jaya beberapa hari lalu.
Dikatakan Tubagus, setiap perkara itu kasusistis, sifatnya punya karakter yang berbeda-beda. Namun, untuk kasus mafia tanah diantara sekian banyak kemungkinan ada keseamaan, terutama terkait tindak kejahatan pemalsuan.
"Untuk masalah kerugiannya memang kan diduga ada yang dipalsukan atau ada yang kewajiban yang tidak dilaksanakannya, apakah itu menjadi pidana atau tidak ini sedang dikumpulkan alat buktinya untuk menentukan tersangkanya. Sudah naik sidik," ungkapnya.
Sementara itu, Hartanto selaku pengacara korban Dian Rahmiani mengatakan, diharapkan polisi segera menetapkan tersangka yang merugikan kliennya dan segera dijebloskan ke dalam penjara.
"Kami sangat berharap tim satgas mafia tanah yang sudah dibentuk ini bisa cepat tanggap, dan dalam hal ini dengan laporan yang sudah kita buat tim satgas ini bisa cepat menentukan siapa tersangkanya dalam perkara yang sedang saya jalani agar cepat terungkap," katanya.
Hartanto menyampaikan, bagi warga yang menjadi korban kasus serupa bisa membuat laporan ke satgas mafia tanah. "Harapan saya dengan dibentuknya tim satgas mafia tanah ini biar banyak orang tahu semua rekan-rekan yang merasa punya masalah dengan hak tanahnya akibat mafia tanah jangan segan-segan datangi tim satgas mafia tanah yang ada di Polda Metro Jaya. Contohnya kami sudah datangi dan direspon dengan baik," tutupnya.