OMNIBUS LAW CIPTA KERJA HANYA UNTUK KESEJAHTERAAN TENAGA KERJA INDONESIA!
10 Pernyataan Sikap DPP Corruption Investigation Comitte (DPP-CIC)
Jakarta-Omnibus Law made in Pemerintah terus mendapat reaksi keras dari berbagai pihak. Sauadara kita dari berbagai organisasi buruh akan tetap melancarkan aksi penolakan. Begitu juga elemen masyarakat yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Organisasi Masyarakat Muhammadyah, NU, akademisi, pengamat, tokoh nasional, beberapa gubernur, terus memberikan statement bernada penolakan.
R.Bambang, SS, Ketua Dewan Pengurus Pusat Corruption Investigation Comitte (DPP CIC) mengatakan, Prosedur pembahasan undang-undang tancap gas ini disinyalir tidak melalui prosedur, lantaran tidak memiliki kajian dan tidak membuka ruang aspirasi publik, sebagaimana yang diamanatkan oleh pasal 96 dalam Undang-undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Undang-undang ini disinyalir syarat kepentingan untuk memanjakan investor. Inilah undang-undang yang disyahkan dengan cara dan proses terburuk. Terburuk dalam sejarah pengesahan perundang-undangan yang pernah terjadi ni Negara Republik Indonesia ini, lantaran disyahkan pada malam hari,"katanya kepada Indonesia Report di Kantor DPP CIC Jalan Moch Kahfi Ragunan Jakarta Selatan, Minggu 11/10.
Bambang menyesalkan sikap presiden yang mengatakan, banyak hoax yang beredar di seputar isu penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Menkopolhukam Mahfud MD pun bicara senada. Polisi kemudian bereaksi menangkap orang-orang yang diduga menyebar konten-konten hoax seputar UU Omnibus Law. "Jelas bahwa, penguasa sedang membangun narasi, seolah-olah perlawanan dari berbagai elemen rakyat terhadap UU Omnibus Law berbasis hoax, berdasar informasi keliru dan berita bohong,"tambahnya.
Bambang menilai, sikap pemerintah dan DPR yang apatis terhadap gelombang penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja, akan membuat kondisi negara ini semakin tidak kondusif, apalagi siatuasi ekonomi sedang terhimpit akibat pandemi covid 19 yang belum sirna.
Karena itulah menurutnya, Dewan Pengurus Pusat Corruption Investigation Comitte (CIC) merasa perlu mengeluarkan 10 pernyataan sikap, terhadap pengesahan Undang-undang Omnibus Law CIpta Kerja;
1. Menolak keras pengesahan UU Omnibus Law buatan Pemerintah dan DPR.
2. Meminta Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu), untuk membatalkan UU Omnibus Law Cipta Kerja
3. Meminta DPR dan Pemerintah, agar memposting file PDF UU Cipta Kerja yang asli di situs resmi DPR dan pemerintah, demi menghidari adanya polemik dan tuduhan isu hoax yang berkepanjangan dan tak akan ada habisnya.
4. Meminta Presiden sebagai pelaksana undang-undang agar mematuhi undang-undang nomor 12 Tahun 2011 juncto undang-undang nomor 15 tahun 2019 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, dengan membuka partisipasi publik yang harus diadakan menurut pasal 96.
5. Meminta DPR agar membuat kajian-kajian tentang pasal-pasal yang dianggap kontraversial serta pro dan kontra antara kepentingan pengusaha dan masadepan pekerja.
6. Meminta DPR agar kembali kepada pitrahnya sebagai wakil rakyat, yang menyuarakan hati nurani rakyat, bukan menyetujui usulan pemerintah tanpa memperhatikan suara rakyat.
7. Mendukung penuh aksi demonstrasi buruh, adik-adik mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya secara tertib tanpa anarkis dan perusakan, dalam memperjuangkan penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law).
8. Mengajak semua elemen bangsa untuk menyuarakan perjuangan dan bersama-sama bergandengan tangan menolak pengesahan undang-undang ini dengan memberikan argumentasi yang logis, membangun dan sejuk.
9. Meminta penegak hukum untuk lebih masif meberantas korupsi dan kolusi sampai ke akar-akarnya. Menurut hemat kami, yang membuat investor tidak percaya kepada pemerintah adalah, bukan terletak pada masalah regulasi tenaga kerjanya, tetapi lebih disebabkan oleh korupsi yang meraja lela di tubuh pemerintahan saat ini.
10. Meminta Kepolisian agar bersikap Promoter (Profesional, Modern dan Terpercaya) mengawal aksi demonstrasi elemen masyarakat dengan menjalankan motto 3M Polisi RI yaitu, Mengayomi, Melindungi dan Melayani masyarakat yang menyampaikan pendapat dengan melakukan demonstrasi, yang keamananya dijamin oleh undang-undang. (*)