Advocat Hartono Apresiasi Kejagung atas Penangkapan Dalton
Jakarta-Advokat senior Hartono Tanuwidjaja, mengapresiasi upaya Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan dalam menangkap buronan terpidana, Dalton Ichiro Tanonaka pada Rabu dini hari (7/10).
Sebelum penangkapan buronan Dalton tengah malam kemarin, warga negara Amerika Serikat tersebut, tercatat pernah 2 kali hendak Kabur meninggalkan Indonesia dengan menggunakan Paspor USA No.561639409.
Pada 4 April 2018, Dalton sudah memegang tiket business GARUDA GA 874 rute JAKARTA to TOKYO, namun yang bersangkutan dicekal pihak Imigrasi.
Kemudian, pada Mei 2019, Dalton ditangkap dan dijebloskan ke Rutan Salemba oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Susharyanto.
Status Dalton menurut Hartonosebagai Residivis terkait dengan adanya putusan dari US District Judce Helen Gillmor.
Putusan itu memrintahkan agar Dalton menghabiskan waktu selama 90 hari di Pusat Penjara Federal Honolulu atas pelanggaran Pidana Kebohongan.
Dalton menerima sejumlah dana kampanye ilegal saat menjadi kandidat Gubernur Hawai, pada 2002-2004.
Dalton Tanonaka pada bulan Oktober 2017, pernah menandatangani Surat Kesediaan akan mengembalikan dana investasi 500,000.00 dolar US ke Klien HPR, dengan syarat meminta Pencabutan Perkara Perdata/Pidana. Namun hal tersebut hanya merupakan dalih dan alasan semata, untuk lepas dari jerat hukum.
Hartono menambahkan, kasus Perdata klien HPR juga telah menang gugatan vs PT Melia Media International + Dalton Tanonaka.
Dalton telah dihukum oleh Putusan No. 395/PDT.G/2015/PN.JKT.Sel. jo. No. 106/PDT/2017/PT. DKI jo. No. 3272 K/Pdt/2017 untuk mengembalikan dana investasi sebesar $US 500 ribu kepada Klien HPR berikut bunga sebesar 9% per tahun.
Hal ini terkait sayembara yang sempat dilontarkan Hartono dengan hadiah Rp 5 juta untuk pengirim poto pertama saat penangkapan buronan terpidana Dalton Tanonaka pada 7 Juli.
"Info penangkapan Dalton Tanonaka pukul 1.37 WIB, pada Rabu (7/10)," kata Hartono sambil memperlihatkan struk transfer ATM BCA pemenang.