Idris Laena: Golkar Targetkan Kemenangan 60 Persen
Jakarta-Indonesia kembali akan mengadakan pesta rakyat, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di akhir tahun 2020. Pilkada serentah ini dilaksanakan di 270 daerah, dengan perincian 9 provinsi di 224 kabupaten dan 37 kota.
Semua partai politik berharap kader atau calonnya mampu memenangkan dalam pertarungan pesta demokrasi itu. Tak terkecuali, dengan Partai berlambang pohon beringin atau Partai Golkar.
“Karena itu untuk mewujudkan Harapan tersebut maka Partai Golkar harus melaksanakan seleksi yang ketat untuk menetapkan calonnya, namun tetap memberi ruang seluasnya kepada kader dan bakal calon lainnya untuk berkompetisi mendapatkan rekomendasi dari Partai Golkar,” kata Ketua Pemenangan Pemilu Sumatra 1-DPP Golkar Idris Laena.
Ketua Fraksi Golkar MPR ini menerangkan bahwa pengaturan tentang seleksi jabatan publik di Partai Golkar diatur pada AD/ART khususnya pada Anggaran Rumah Tangga Pasal 11 Ayat 4 yang menyatakan bahwa tahapannya meliputi tahap pendaftaran dan tahap penjaringan serta tahap penetapan.
Ditambah, penetapan lebih lanjut telah diatur dalam Juklak No 3 DPP Partai Golkar bahwa pada to pendaftaran, partai Golkar memberi kesempatan kepada Calon Kepala Daerah terutama kader untuk mendaftar melalui DPD 2 masing-masing daerah.
Setelah itu semua nama yang sudah dijaring oleh DPD Golkar Provinsi akan di review menjadi antara 3 sampai 5 orang bakal calon yang akan diusulkan ke DPP Golkar.
“Alhamdulillah pengurus Pemenangan Pemilu Sumatra 1-DPP Golkar yang meliputi 5 Provinsi yakni Aceh-Sumut-Riau-Kepri dan Sumbar dibawah Arahan wakil Ketua umum Pemenangan Pemilu DPP Golkar Ahmad Doli Kurnia, telah menerima penyerahan hasil penjaringan Calon Kepala Daerah untuk 53 daerah yang akan menyelenggaran Pilkada. Untuk kemudian kami survey, melalui lembaga survey independent yang telah ditetapkan DPP Golkar,” jelasnya.
Penetapan akhir Calon Kepala Daerah akan ditetapkan oleh Tim Seleksi DPP Partai Golkar yang dipimpin lansung oleh Ketua umum DPP Golkar-Airlangga Hartarto. “Satu hal lagi yang perlu diketahui, bahwa Ketua Umum melalui Juklak No 4 tentang tata kerja punya hak diskresi,” tegasnya