Sebanyak 467 Dinas Dukcapil Sudah Bisa Layanan Online
Jakarta-Dibalik situasi mewabahnya Covid-19 yang jumlah korbannya terus bertambah, telah membawa hikmah bagi pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil), yakni secara bertahap telah beralih menuju pelayanan secara online.
Hal ini sejalan dengan ide Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, bahwa pelayanan dukcapil harus terus berinovasi agar bisa memotong panjangnya rantai birokrasi.
Menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, sebanyak 467 Dinas Dukcapil daerah kabupaten/kota sudah melaksanakan layanan online administrasi kependudukan (Adminduk) dengan aplikasi yang bisa diunduh via Playstore, lewat website, serta layanan melalui Whatsapp dan SMS.
Dia mengatakan, layanan online ini secara otomatis telah memutus percaloan, pungli, serta mencegah terjadinya korupsi.
Selain itu, untuk menghindari terjadinya penularan covid 19, Zudah mengatakan harus tetap menggunakan protokoler pencegahan penularan sebagaimana yang ditetapkan pemerintah.
"Untuk daerah yang masih ada layanan manual seperti perekaman KTP elektronik, wajib menggunakan protokol pencegahan penularan Covid-19," kata Zudan di Jakarta, hari ini.
Terkait peningkatan kualitas pelayanan publik khusus layanan Adminduk, Zudan meminta seluruh Kadis Dukcapil kabupaten/kota yang belum memiliki aplikasi layanan online agar segera mengembangkannya.
Zudan berharap, selain sebagai inovasi dan terobosan pelayanan di bidang Adminduk melalui aplikasi tersebut, masyarakat bisa dengan mudah mengetahui progres penyelesaian dokumen kependudukan yang sedang diurus.
Khabar baiknya, Zudan telah meminta Dinas Dukcapil Wajib Umumkan Hasil Layanan Adminduk. Dia pun telah mewajibkan seluruh Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil agar mengumumkan dokumen kependudukan yang sudah selesai dicetak di kantor Dinas Dukcapil (Disdukcapil), kecamatan, UPT, kelurahan atau di Mall Pelayanan Publik (MPP).
Ia bahkan meminta para Kadis Dukcapil mengumumkan tempat pengambilan dokumen kependudukan, sehingga masyarakat mudah mengetahuinya.
Pengumuman tersebut dia tegaskan, agar dipasang di kantor Disdukcapil, kecamatan, kelurahan/desa atau melalui media lainnya seperti website, aplikasi di playstore/appstore, WhatsApp, dan SMS.
"Dengan demikian, diharapkan masyarakat bisa mengetahui bahwa dokumennya sudah selesai dan diberitahukan juga tempat pengambilan dokumen tersebut," tegas Prof. Zudan.