Paman Dan Keponakan Siap Edarkan Ekstasi
Jakarta-Sebanyak 14.356 butir pil ekstasy berhasil di amankan Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dari tangan dua tersangka pengedar berinisial J dan R.
Kedua tersangka yang terdiri dari paman dan keponakan itu, ditangkap di apartemen Green Bay, Pluit, Jakarta Utara, Kamis (16/1) lalu.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah melalui penyelidikan, polisi kemudian bergerak ke lokasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di kawasan tersebut, polisi melakukan penangkapan ke lokasi.
Menurutnya, dari tangan kedua tersangka polisi berhasil menyita total 14.356 butir ekstasi warna hijau dan ungu.
“Lalu ada satu kilogram serbuk bahan baku ekstasi dan sabu seberat lima gram,” ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/1).
Rencananya lanjut Yusri, para tersangka akan mengedarkan barang haram tersebut di Ibu Kota dan sekitarnya. Mereka menjadi tempat hiburan malam sebagai target peredarannya.
“Target peredaran mereka di tempat hiburan di wilayah Jakarta,” katanya.
Sementara itu, Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Awaludin Amin mengatakan, kedua tersangka masih berhubungan saudara. Keduanya diketahui adalah paman dan keponakan.
“Jadi tersangka J mengajak keponakannya R untuk mengedarkan narkoba ini. J ini diketahui sudah dua tahun bermain (mengedarkan narkoba),” katanya.
Saat dilakukan penggerebekan kata Awaludin, tersangka R sempat membuang barang bukti ekstasi. Pelaku tersangka R mencoba membuang barang bukti ekstasi dengan cara membuang butir-butir ekstasi dari kamar lantai 20 ke bawah di apartemen itu.
Polisi kemudian menyisir area apartemen dan mengumpulkan ekstasi-ekstasi yang dibuang itu.
"Awalnya kita tangkap 6 butir aja dan kita geledah di apartemen dan kita temukan 100 butir saat itu juga kita amankan tersangka R di mana tersangka R itu membuang dari apartemen lantai 20 ke bawah yang jumlahnya kurangnya 14.250 yang dibuang tapi bisa kita temukan," papar Awaludin.
Saat ini, polisi masih menyelidiki kasus tersebut dan masih mengusut asal narkotika yang diedarkan kedua tersangka ini. Kedua tersangka saat ini juga ditahan di rutan narkoba Polda Metro Jaya.
Hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut, termasuk dari mana mereka mendapat barang haram tersebut.
Karena perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.