OTT Imigrasi Mataram, Dirjen Imigrasi Hormati Proses Hukum
Jakarta - Dirjen Imigrasi Ronny F. Sompie menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK, sehubungan dengan ditangkapnya Kepala Kantor Imigrasi Mataram, Kurniadi dalam suatu operasi tangkap tangan (OTT).
“Ditjen Imigrasi menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK tersebut,” kata Dirjen Imigrasi, Ronny F. Sompie.
Dalam siaran persnya, Rabu (29/5) Dirjen menyebutkan bersamaan ditangkapnya Kurniadi tersebut, KPK juga menangkap tiga pejabat lainnya.
Ronny membenarkan 4 orang petugas Imigrasi di Kantor Imigrasi Kelas I Mataram telah diamankan oleh KPK dan Polda NTB atas dugaan kasus penyalahgunaan wewenang dalam penanganan pelanggaran keimigrasian terhadap WNA di Wilayah NTB.
Kantor Imigrasi Kelas I Mataram berada di wilayah kerja Kanwil Kumham Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pihak Kanim Mataram diduga menerima suap yang diberikan oleh Direktur PT Wisata Bahagia (WB) Liliana Hidayat (LIL) guna menghentikan kasus penyalahgunaan izin tinggal dua WNA yang bekerja di Wyndham Sundancer Lombok.
Untuk menentukan nomimal suap, LIL berkomunikasi dengan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Yusriansyah Fazrin (YRI).
Setelah berkomunikasi, kedua belah pihak sepakat dengan angka Rp 1,2 miliar. Setelah itu dilakukan penyerahan uang di Kanim Kelas I Mataram.
Terkait OTT tersebut pihak Ditjen Imigrasi terus berkoordinasi dengan jajaran Kanwil Kemenkumham.
Selain itu, koordinasi internal juga terus dilakukan oleh Ditjen Imigrasi dengan Inspektorat Jenderal Kemenkumham sebagai wujud evaluasi dan pembenahan internal atas kinerja pegawai.
Ronny memerintahkan setiap petugas Imigrasi agar bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi, serta wewenang yang telah ditetapkan.
“Tidak ada toleransi terhadap setiap pelanggaran maupun penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh petugas Imigrasi," tegasnya.