Sipir Lapas Kota Agung Dilarang Bawa Handphone
Lampung - Pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Agung semakin diperketat, kini tidak hanya warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang dilarang memasukkan handphone, tapi sipir juga apabila hendak masuk ke blok tahanan.
Menurut Kalapas Kelas IIB Kota Agung, Sohibur Rachman kebijakan itu ditempuh agar Lapas bebas handphone, pungli dan narkoba (Halinar) dan sebagai implementasi dari Permenkum-HAM No.29 tahun 2017 dan Ditjen PAS No. PAS 126 PK 02.10.01 tentang tatib pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan.
Handphone petugas nantinya dititipkan ke dalam loker yang telah disiapkan. Masing-masing loker disesuaikan dengan nomor DUK petugas. Pemasangan loker penitipan handphone bagi petugas sudah selesai pada Minggu (24/2) dan mulai berlaku hari ini, Senin (25/2).
“Dengan demikian, bagi petugas apabila melewati area Pintu Pengamanan Utama (P2U) ke bagian dalam tidak boleh membawa handphone,” tegas Sohibur seraya menambahkan jika peraturan ini dilanggar tentu kena sanksi.
Ia juga menceritakan, beberapa waktu lalu Lapas Kota Agung kembali kedatangan tim dari Polres Tanggamus untuk melakukan pengawasan keamanan.
Kalapas sangat menyambut baik hal ini dan mengucapkan terima kasih kepada pihak Polres yang sudah banyak membantu pengamanan tambahan berupa kontrol.
“Sudah sering kita kedatangan tim dari Polres untuk meninjau dan membantu pengamanan di Lapas Kota Agung sehingga meminimalisir juga terhadap gangguan keamanan dan ketertiban, hal ini juga sebagai langkah progresif untuk bebas Halinar,”pungkasnya.
Patroli tersebut dilaksanakan oleh Sat. Sabhara dan Sat. Narkoba bersama anggota, petugas melakukan koordinasi dengan petugas pengamanan Lapas, agar selalu melakukan pengecekan narapidana yang ada serta memperkuat personel jaga.