Dukung Program Pemerintah dan Bantu KPU, Kemendagri Imbau Masyarakat Proaktif untuk Rekam E-KTP
Senin, 26 November 2018 | 09:54 WIB / Arsyad Prayogi
Kapuspen Kemendagari, Bahtiar.
Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar meminta warga yang belum melakukan perekaman E-KTP segera melaporkan diri ke Desa dan Kecamatan setempat.
"Kami menghimbau masyarakat untuk aktif datang ke tempat - tempat pelayanan KTP-el yang sudah disiapkan oleh pemerintah daerah," katanya dalam siaran pers, Minggu (25/11).
Disamping jajaran Dukcapil telah berupaya melakukan jemput bola. Peran aktif masyarakat sangat penting karena sebagaimana diketahui, sebagian penduduk hidupnya sangat dinamis termasuk tempat tinggal yang beberapa di antaranya sering berpindah - pindah, maka alamat terakhir berdomisili agar dilaporkan kepada unit - unit layanan terdekat.
"Masyarakat yang belum merekam KTP-el supaya bisa difasilitasi dengan baik, melalui desa, kelurahan maupun kecamatan," tutur Bahtiar.
Ia mengatakan, cara itu akan efektif untuk memaksimalkan perekaman data. Artinya, kepala desa, lurah hingga camat harus cekatan dan sigap dalam mengupayakan warganya memiliki KTP elektronik.
"Mereka juga harus saling berkoordinasi supaya itu bisa disampaikan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota" tegasnya.
Terkhusus bagi warga yang belum melakukan perekaman data kependudukan, ia menyarankan untuk aktif dan melaporkan ke desa, kelurahan atau kecamatan supaya segera difasilitasi.
Dengan data kependudukan yang valid dan akurat, lanjut dia, akan memudahkan Pemerintah dan pemerintah daerah menentukan kebijakan strategis pembangunan maupun kebijakan anggaran.
“Selain itu, data KTP-el ini juga jadi acuan data untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu Serentak 2019. Mereka yang tidak mengantongi KTP-el akan kehilangan hak pilihnya, maka segeralah masyarakat lakukan perekaman KTP-el sebagai bentuk dukungan menjaga hak konstitusional dan hak politik dalam Pemilu Serentak 2019," ujar Bahtiar.
Perekaman E-KTP penting bagi kepentingan masyarakat sekaligus membantu KPU untuk mendapatkan data lokasi tempat tinggal penduduk dan dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Serentak 2019.
"Bahwa KPU saat ini sedang berupaya melakukan perbaikan data DPT tahap ke-2 yang rencananya akan ditetapkan dan diumumkan pada tanggal 16 Desember 2018" ujar Bahtiar.
Karena itu, Pemerintah sangat berharap seluruh masyarakat mendukung kerja keras KPU dalam melakukan penyempurnaan DPT.
“Hal tersebut dapat terwujud jika warga masyarakat sendiri juga berperan aktif mendaftarkan diri dan mengecek namanya pada KPU untuk memastikan terdaftar dalam DPT,” tutupnya.