Kementerian PUPR Serah Terima Hibah Aset Senilai Rp 1,86 Triliun
Sabtu, 20 Oktober 2018 | 06:46 WIB / Yapto Prahasta Kesuma
Penandatangan Naskah dan Berita Acara Serah Terima Hibah atau Alih Status Barang Milik Negara di Auditorium Kementerian PUPR, Jakarta.
Jakarta - Dalam rangka menjamin tata kelola aset yang baik dan meningkatkan pelayanan publik, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan serah terima hibah aset sebanyak 714 barang milik negara (BMN) senilai Rp 1,86 triliun kepada 224 penerima yang terdiri atas 2 lembaga, 3 Pemerintah Provinsi, 45 Pemerintah Kota dan 174 Pemerintah Kabupaten.
Aset tersebut adalah infrastruktur permukiman yang telah selesai dibangun oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya dan dikelola oleh Pemerintah Daerah/Lembaga.
Serah terima hibah aset ditandai dengan Penandatangan Naskah dan Berita Acara Serah Terima Hibah atau Alih Status Barang Milik Negara di Auditorium Kementerian PUPR, Kamis (18/10).
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Anita Firmanti mengatakan melalui hibah ini akan lebih meningkatkan kualitas pengelolaan kekayaan negara.
Beralihnya hak dan kewajiban atas aset BMN tersebut setelah serah terima hibah akan memperjelas tanggung jawab terhadap pengoperasian dan pemeliharaannya. Dengan demikian, aset yang dihibahkan dapat memberikan pelayanan yang berkelanjutan.
“Aset yang dihibahkan akan tercatat sebagai aset Pemda/Lembaga sehingga dalam pengoperasian dan pemeliharaannya dapat dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD),” jelas Sekjen PUPR, Anita Firmanti.
Dijelaskan Anita, aset BMN yang diserahkan adalah infrastruktur yang dibangun antara tahun anggaran 2005-2017 dengan dana APBN di Ditjen Cipta Karya.
Diantaranya, bidang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minun (PSPAM) sebanyak 414 aset senilai Rp 989 miliar, bidang Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman (PLPP) sebanyak 178 aset senilau Rp 461 miliar, bidang Bina Penataan Bangunan (BPB) sebanyak 70 aset senilai Rp 147 miliar, dan bidang Pengembangan Kawasan Permukiman (PKP) sebanyak 78 aset senilai Rp 264 miliar.
Di samping itu, hibah barang milik negara ini juga sebagai pelaksanaan dari rekomendasi BPK RI. Dalam rangka meningkatkan pelayanan infrastruktur permukiman, Anita Firmanti menyampaikan pada tahun 2019, Kementerian PUPR akan membentuk 33 Balai Permukiman di setiap provinsi.
"Kami sangat berharap bahwa balai ini cukup efektif untuk meningkatkan hubungan kerja yang lebih baik antara Kementerian PUPR dengan Pemda yang berhadapan langsung dengan masyarakat karena kami yakin kegiatan kegiatan yang dilakukan bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Anita.