Anggaran Pemberdayaan Koperasi dan UKM Ditambah Jadi Rp 1,291 Triliun
Senin, 09 Juli 2018 | 21:23 WIB / Edar Pattikawa (Daeng)
Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga saat Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR di Gedung DPR Senayan, Jakarta.
Jakarta - Anggaran pemberdayaan koperasi dan UKM yang diusulkan Kementerian Koperasi dan UKM disepakati untuk ditambah menjadi Rp1,291 triliun pada 2019.
Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga saat Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR di Gedung DPR Senayan Jakarta, Senin (9/8), sebelumnya meminta agar anggaran pemberdayaan bagi koperasi dan UKM ditambah menjadi sebesar Rp1,291 triliun pada 2019.
"Sebagaimana kesimpulan hasil rapat antara Komisi VI DPR RI dengan kami pada 4 Juni 2018, kami sudah menyampaikan kebutuhan tambahan anggaran secara tertulis kepada Komisi VI DPR RI yang akan disinkronisasi dengan Badan Anggaran DPR RI," kata Menteri AGGN Puspayoga.
Pada kesempatan itu, Menteri Puspayoga berharap penambahan anggaran untuk tahun 2019 dapat disepakati oleh Komisi VI DPR RI.
Puspayoga mengatakan pihaknya telah mengajukan usulan anggaran tambahan kepada Pimpinan Komisi VI DPR RI serta kepada Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas sebesar Rp1,291 triliun.
Menteri mengatakan berdasarkan pagu indikatif Kementerian Koperasi dan UKM yang sudah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah bahwa program dan kegiatan kementeriannya terbagi atas prioritas nasional sebesar Rp271 miliar dan non prioritas nasional Rp 656 miliar.
"Fungsi anggaran pada kementerian ini terdiri atas fungsi ekonomi dan fungsi pendidikan. Adapun untuk anggaran fungsi pendidikan digunakan untuk menunjang pelatihan bagi SDM KUMKM sedangkan di luar kegiatan pelatihan masuk dalam fungsi ekonomi," katanya.
Rapat kerja itu kemudian menyepakati usulan penambahan anggaran bagi Kementerian Koperasi dan UKM menjadi sebesar Rp1,291 triliun untuk menetapkan kekurangan target pada 9 program prioritas.
Sebanyak 9 program prioritas yang dimaksud yakni wirausaha pemula, pelatihan SDM, pendampingan KUR, revitalisasi pasar tradisional, Pusat Layanan Usaha Terpadu, pendampingan sertifikat hak atas tanah, penguatan kapasitas manajemen koperasi simpan pinjam, fasilitas akta koperasi, dan satuan tugas pengawasan koperasi dan pembentukan jabatan fungsional pengawas koperasi.
"Selanjutnya hasil penyempurnaan alokasi anggaran akan kami sampaikan kepada Badan Anggaran untuk disinkronisasi sebagai bahan penyusunan RUU APBN tahun anggaran 2019," kata Pimpinan Sidang Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri Koperasi dan UKM H. Dito Ganinduto.
Rapat juga menyepakati pagu indikatif anggaran Kementerian Koperasi dan UKM tahun anggaran 2019 termasuk anggaran Dekopin sebesar Rp927,4 miliar.