Jalan Tol Semakin Panjang, Pemudik Diminta Tidak Ngebut
Sabtu, 19 Mei 2018 | 13:40 WIB / Yapto Prahasta Kesuma
doc.kementerian pupr
Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) optimis infrastruktur jalan dalam melayani arus mudik tahun ini lebih baik dari tahun 2017.
Jalan nasional yang menjadi jalur mudik kondisinya cukup baik dengan tingkat kemantapan 90 persen.
Untuk jalan tol, pemudik bisa menggunakan dari Merak hingga Pasuruan sepanjang 995 km meski dari panjang tersebut, 237 km masih berstatus fungsional.
Pada masa mudik Lebaran, pihak Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) juga akan memberikan diskon tol sebesar rata-rata 10% di seluruh ruas tol.
“Dari hasil rapat, BUJT secara sukarela (voluntary) memberikan diskon tol. Besaran setiap ruasnya berbeda dengan rata-rata 10%, namun kapan mulai berlakunya belum disepakati. Sebagian ingin bersamaan dengan libur Lebaran tanggal 11 Juni 2018 sampai 19 Juni 2018, namun ada yang berkeinginan diskon tol diberikan pada puncak mudik H-2 dan H+2 Lebaran. Apabila BUJT sudah sepakat, maka saya akan buatkan surat keputusannya,” kata Menteri Basuki kemarin di Jakarta, Jumat (18/5).
Adanya kekhawatiran jalan tol semakin macet karena diskon tol tersebut, Menteri Basuki mengatakan telah berkordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri dalam manajemen lalu lintasnya.
Sementara itu, terkait panjang jalan tol yang bertambah, para pemudik diminta tidak euforia melaju kendaraannya.
“Dengan semakin panjangnya tol yang bisa digunakan, pemudik diminta tidak euforia melaju dengan kecepatan tinggi di jalan tol yang lurus. Pemudik diminta tetap berhati-hati dan beristirahat cukup. Periksa kondisi kendaraan dengan baik, jangan sampai mogok, terutama di tol fungsional. Meski disiapkan mobil derek namun tentu akan menghambat kendaraan lainnya. Tol fungsional akan difungsikan satu arah dengan dua lajur,” kata Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Arie Setiadi.
Lebih lanjut, ia mengatakan tol yang fungsional dapat dilewati siang dan malam, namun untuk pengaturan dilapangan sepenuhnya kewenangan pihak Korlantas.