Dukung Citarum Bersih, PUPR Bangun Tempat Pemrosesan Sampah
Kamis, 29 Maret 2018 | 19:00 WIB / Yapto Prahasta Kesuma
doc.kementerian pupr
Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berupaya memperbaiki kondisi Sungai Citarum yang menjadi sumber air bagi 27,5 juta penduduk Jawa Barat dan DKI Jakarta.
Penataan dilakukan secara terpadu mulai dari perbaikan badan sungai, penyediaan permukiman baru bagi warga yang direlokasi, penyediaan fasilitas pengolahan air limbah dan sampah permukaan serta penegakan hukum.
"Yang menjadi masalah utama di Sungai Citarum adalah sampah, baik sampah industri atau sampah rumah tangga," kata Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono beberapa waktu lalu.
Karena itu, sebagai bagian dari perbaikan kondisi Sungai Citarum dari sampah PUPR melalui Ditjen Cipta Karya pada tahun anggaran 2015 - 2017 telah membangun Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Legok Nangka yang terletak di Blok Legok Nangka, Desa Ciherang dan Desa Nagreg, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung dengan luas lahan keseluruhan 74,6 hektar dengan anggaran sebesar Rp 88 miliar.
TPA tersebut mengintegrasikan teknologi pengolahan dan sistem pemrosesan akhir dengan menggunakan metode Sanitary Landfill, sehingga sampah yang masuk tidak hanya ditampung namun dapat diolah ulang sesuai konsep 3R yaitu Reduce, Reuse, Recycle.
Pengolahan sampah pada TPA tersebut direncanakan dapat mengolah sampah menjadi energi (waste to energy), dengan dilengkapi fasilitas Zona Landfill, Kolam Retensi seluas 1.029 m3, dan Instalasi Pengolahan Limbah.
TPA Regional Legok Nangka dibangun untuk menangani sampah yang bersumber dari wilayah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Garut, dengan kapasitas 1.500 ton/ hari sampah.
Sampah yang masuk ke TPA tersebut nantinya akan dipilah menjadi beberapa kategori untuk dapat diolah.
Untuk sampah yang masih memiliki nilai cukup tinggi akan dijual kembali, sementara sampah yang bisa dimanfaatkan akan dikelola menjadi penghasil tenaga listrik yang rencananya akan bekerjasama dengan PLN. Sedangkan untuk residu sampah yang tidak termanfaatkan akan masuk zona landfill seluas 65.000 m3.