Revisi UU MD3, DPR : Lebih Cepat Usulan Penambahan Pimpinan DPR
Rabu, 24 Januari 2018 | 15:13 WIB / Qomar Setiawan
Gedung DPR.
Jakarta - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyebut revisi Undang-Undang MD3 segera dirampungkan. Agus menekankan percepatan revisi terkait usulan penambahan kursi pimpinan DPR.
"Kalau menurut kami kalau toh memang yang lebih cepat dan bisa terlaksana ya tentunya usulan penambahan hanya satu pimpinan di DPR itu. Itu tentunya akan lebih cepat karena operasionalnya kan sekarang ini sudah beroperasi," kata Agus di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta (24/1).
Sementara itu soal usulan kursi pimpinan MPR, Agus menyebut ada kelonggaran. Usulan ini menurutnya bisa disesuaikan.
"Kalau MPR itu kan tentunya lebih longgar ya. Sekarang juga orangnya pimpinannya tidak sebanyak yang di DPR sehingga itu tentunya bisa saja disesuaikan, sesuai juga dengan kesepakatan-kesepakatan fraksi seperti apa yang akan dilaksanakan rapat, atau hanya tambah satu atau bisa dua," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyampaikan penambahan jumlah kursi pimpinan DPR dan MPR dalam revisi UU MD3 masih dibahas di Badan Legislasi (Baleg). Belum ada kata sepakat soal penambahan kursi pimpinan MPR.
"Untuk urusan penambahan di DPR tidak ada masalah. Yang masih ada permasalahan satu pasal, yaitu di penambahan di MPR," kata Bamsoet di gedung DPR, Senin (22/1).