Mendagri Tjahjo : Pemerintah Terbuka terhadap Usulan Revisi Perpu Ormas
Senin, 30 Oktober 2017 | 13:45 WIB / Yapto Prahasta Kesuma
Mendagri Tjahjo Kumolo menyerahkan berkas laporan pandangan Pemerintah kepada Pimpinan Sidang Paripurna Fadli Zon pada Sidang Paripurna DPR RI pengesahan UU Ormas di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 24 Oktober 2017.
Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan Pemerintah akan secara terbuka menerima usulan revisi terhadap Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).
Meskipun menerima usulan revisi, lanjut Mendagri, revisi Perpu Ormas itu bersifat terbatas artinya tidak mengubah hal prinsipil yakni ideologi negara Indonesia.
“Apapun yang berkaitan dengan komunisme, atheisme, dan marxisme adalah bentuk ajaran yang dilarang. Apalagi yang ingin mengubah ideologi Pancasila, UUD 1945,” ujarnya di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin, (30/10).
Dalam Sidang Paripurna membahas Perpu Ormas di DPR pada 24 Oktober 2017, ada tiga partai politik yang mengusulkan revisi Perpu Ormas jika sedianya disetujui untuk dijadikan undang-undang.
Ketiga partai itu adalah Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.
Beberapa usulan revisi yang diajukan oleh partai itu misalnya terkait perlunya diberlakukan mekanisme pengadilan terutama ketika pemerintah ingin membubarkan ormas.
Selain itu, yang juga banyak disorot adalah penolakan terhadap pasal yang memungkinkan anggota ormas yang dianggap bertentangan bisa dipidanakan.
Pemerintah, kata Tjahjo, menyiapkan konsep untuk menyempurnakan UU Ormas. Konsep-konsep ini akan dicoba disiapkan mulai awal 2018.
“Kami akan koordinasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM, beberapa revisi penyempurnaan yang berkaitan dengan Perpu yang sudah disahkan DPR kemarin,” ucapnya.
Kementerian Dalam Negeri menunggu usul dari fraksi-fraksi di DPR mengenai revisi Perpu ini. Kementerian juga masih menunggu proses di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan terhadap Perpu Ormas.
“Apapun itu kan tahapan-tahapan yang dibuka tetap memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk melakukan upaya-upaya hukum,” tutur politisi PDI Perjuangan ini.