Jika Terbukti, Tuntutan Mati Menanti bagi Pengedar 1 Ton Sabu
Jakarta - Jaksa Agung H. M. Prasetyo memastikan hukuman berat disiapkan untuk jaringan pengedar 1 ton sabu yang tertangkap di dermaga eks Hotel Mandalika, Jalan Anyer Raya, Serang Banten.
Ia mengatakan, pengedar dan bandar yang hanya membawa puluhan kilogram sabu pun bisa dijerat hukuman mati karena dampaknya sangat membahayakan.
"Jangankan 1 ton, di bawah 1 ton saja dituntut mati kalau memang nyata-nyata terdakwanya itu terlibat sebagai bagian dari jaringan peredaran narkoba," ujar Prasetyo di kompleks Kejaksaan Aguny, Jakarta, Kamis (27/7).
Prasetyo menegaskan, pihaknya tidak akan kompromi pada pelaku tindak pidana narkoba. Terlebih lagi, Presiden Jokowi berulang kali menekankan bahwa kejahatan narkoba harus diperangi dengan sungguh-sungguh.
Menurut Prasetyo, seolah tidak kapok, jaringan narkoba di dalam negeri maupun internasional masih saja menjadikan Indonesia sebagai "surga" peredaran barang haram.
"Ini bukti kita pusat jaringan narkoba di Asia Tenggara. Ini jadi concern kita bersama agar kejahatan ini tidak hentinya kita perangi," kata Prasetyo.
Adapun sabu 1 ton asal China itu didatangkan ke Indonesia melalui jalur laut. Sesampainya di perairan Anyer, sabu tersebut diturunkan dan dibawa merapat ke dermaga eks Hotel Mandalika, Jalan Anyer Raya, Serang Banten.
Rencananya sabu akan diedarkan di wilayah Jabodetabek. Polisi menangkap empat WN Taiwan, yakni Lin Ming Hui, Chen Wei Cyuan, Liao Guan Yu, dan Hsu Yung Li. Adapun Lin Ming Hui tewas ditembak polisi karena melawan saat akan ditangkap.