Gubernur Djarot : Rusunawa Tidak Bisa Menjadi Hak Milik
Jumat, 14 Juli 2017 | 09:07 WIB / Ali Ramadan
Gubernur DKI Jakarta, Djarot Syaiful Hidayat. (Daengpattiroi)
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Djarot Syaiful Hidayat mengatakan, pihaknya tidak akan mengubah status rumah susun sederhana sewa (rusunawa) menjadi rumah susun sederhana milik (rusunami) yang selama ini menjadi lokasi relokasi warga korban penertiban bantaran sungai.
Menurut Djarot. hal ini dilakukan untuk menghindari praktik jual beli rusun yang kerap terjadi.
"Tidak bisa menjadi hak milik. Rusun itu diperuntukkan untuk warga tidak mampu yang tinggal di sekitar bantaran sungai,” kata Djarot di kantornya, Kamis (13/7).
Pernyataan Djarot ini menyikapi tuntutan dari warga Bukit Duri, Jakarta Selatan,
yang saat ini sudah pindah ke Rusun Rawa Bebek, Jakarta Timur, pasca penertiban awal pekan ini.
Langkah Pemprov DKI dalam menerapkan rusunawa berdasarkan pengalaman
sebelumnya. Selama ini, praktek jual beli rusun banyak dilakukan oleh keluarga
mampu, sehingga banyak keluarga miskin tidak memperoleh tempat tinggal yang laik.
"Kalau rusun jadi hak milik, akan memicu praktik jual beli rusun. Para investor yang sudah punya duit masuk untuk beli dengan harga murah, lalu dijual lagi untuk investasi. Ini yang kami keberatan," ujarnya.
Karena itu, ia menegaskan, pihaknya akan mengawasi peruntukan rumah susun tersebut.
"Makanya kita ketat untuk menjaga praktik-praktik seperti dulu, jual-beli rusun. Yang di masa lalu, evaluasi kita, banyak sekali rusun kosong karena menjadi hak milik, ketika nggak laku kan kosong. Ini nggak boleh," paparnya.