Kemenhub : Per 1 Juli 2017, Tiga Hal Ini Berlaku untuk Taksi Online
Selasa, 04 Juli 2017 | 11:10 WIB / Ali Ramadan
Menhub Budi Karya Sumadi (tengah) bersama Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar (kiri) dan PLT Kepala Badan Pengelolah Transportasi Jabodetabek memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Pehubungan, Jakarta, Senin (3/7). (Daengpattiroi)
Jakarta - Setahun sudah proses yang dilalui oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menetapkan pemberlakuan taksi online. Tujuaannya, agar sesama operator taksi ini bisa berjalan beriringan dan memberikan layanan yang baik kepada penumpang.
“Kita melakukan ketentuan ini dengan sangat hati-hati, dengan konsep kesetaraan,” kata Menhub Budi Karya Sumadi di Kantor Kementerian Pehubungan, Jakarta, Senin (3/7).
Hadirnya operator baru taksi online tidak bisa lepas dari bagian transportasi yang harus diakomodasi. Karena itu, ada tiga hal pokok yang ditetapkan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 26 tahun 2017.
Hal ini efektif berlaku sejak 1 Juli 2017. “Per 1 juli yang harus kita tetapkan ada tiga hal yakni kuota, tarif atas dan bawah, dan STNK,” katanya.
Untuk kuota diberikan kewenangan kepada daerah untuk mengusulkan. Tetapi untuk mendapatkan keseragaman dan keadilan maka yang memutuskan adalah Dirjen atas nama menteri.
Selain itu, tarif atas bawah dan tarif batas atas. Penentuan batas ini dihitung berdasarkan pengeluaran capex dan copex pada masing-masing taksi. Penghitungan ini berusaha agar industri taksi bisa sehat.
“kita bukan memikirkan short term (jangka pendek), tapi juga long term (jangka panjang),” terangnya.
Menteri menambahkan, pemerintah menginginkan agar sopir taksi ini pulang dengan membawa hasil yang wajar. Karena kalau batas bawahnya rendah sekali pasti pertama kali yang dikorbankan adalah sopir. Karena sopir hanya mengandalkan persentase batas bawah dan batas atas tersebut.
Ketiga, perpanjangan STNK atas nama badan usaha atau koperasi. Setiap pemilik pribadi taksi online akan akan menyesuaikan pada saat perpanjangan STNK pada tahun ke lima atas nama perusahaan.
“Kalau mereka mobilnya baru, mereka baru akan menyesuaikan itu pada tahun ke lima. Jadi satu jumlah dalam waktu yang panjang,” terang Budi Karya.
Di tempat yang sama, hal senada jug diungkapkan oleh Dirjen Perhubungan Darat, Pudji Hartanto. Ia menambahkan, sejak 1 Juni 2017, Kemenhub sudah memberlakukan tiga hal yakni, pelaksanaan kir, stiker, dan dashboard.
“Ketiganya ini sudah dilaksanakan dan terus bergulir ditindaklanjuti,” katanya.
Ia menjelaskan, untuk kuota taksi online ada pada masing-masing pemerintah daerah yang memiliki otoritas soal jumlah transpotasi. Namun, untuk kesetaraan pemerintah pusat merekomendasaikan untuk kuota tersebut.
Selain itu, soal tarif batas bawah dan tarif batas atas angkutan sewa khusus dibagi menjadi dua wilayah yakni wilayah I untuk Sumatera, Jawa dan Bali, serta Wilayah II untuk Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
"Adapun tarif batas bawah untuk wilayah I sebesar Rp 3500 dan batas atasnya sebesar Rp 6.000. Sedangkan untuk wilayah II tarif batas bawahnya sebesar Rp 3700 dan batas atasnya sebesar Rp 6.500,” paparnya.
Kemudian, balik nama STNK. Bagi pemilik kendaraan yang sudah lebih dahulu beroperasi selama beberapa tahun akan menyesuaikan pada tahun kelima.
“Kalau seandainya saya punya mobil sudah dua tahun, maka pada tahun ketiga habis berlakunya STNK, di situlah dia balik nama atas nama badan hukum,” jelasnya.
Taksi online ini akan dilengkapi dengan AC sebagai langkah penerapan CSR dari masing-masing perusahaan. Sebagai langkah awal, penggunaan AC khusus angkutan kota yang berada di empat wilayah yakni, Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi.
“Alhamdulillan ini satu hal yang positif sehingga ada kebersamaan disitu,”tutupnya.