MENU TUTUP
Terpopuler     Nasional Daerah Home

Disebut dalam Sidang Kasus Dugaan Suap Pajak, Syahrini : Stop Memberitakan Saya

Minggu, 26 Maret 2017 | 21:00 WIB / Yuni Rahmawati
Disebut dalam Sidang Kasus Dugaan Suap Pajak, Syahrini : Stop Memberitakan Saya Instagram Syahrini.
Tangerang - Nama Syharini sempat disebut-sebut dalam sidang kasus dugaan suap pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/3) yang lalu.
 
Menanggapi hal tersebut, penyanyi berusia 34 tahun ini mengaku tidak marah.
 
"Disyukuri aja, alhamdulillah, dinikmati," ucapnya ketika ditemui di Bandara Hotel, Bandar Udara Soekarno Hatta, Tangerang, pada Minggu (26/3).
 
"Enggak boleh marah. Kalau marah, kita malah seperti yang difitnahkan itu," sambungnya.
Syahrini mengaku bahwa, sebagai warga Indonesia yang baik, ia sudah membayar pajak. Ia juga sudah mengikuti tax amnesty pada 2016.
 
"Saya bayar (pajak) bukan ratusan juta, tapi miliaran rupiah. Saya ikut tax amnesty 2016 lalu. Udah ada kode billing. Arsip tertata rapi. Ketika fitnah hadir, ih... saya lagi?" tambahnya.
 
Hingga kini tak terbukti Syahrini terlibat dalam kasus suap pajak tersebut. Syahrini dan adik sekaligus manajernya, Aisyahrani, mengatakan bahwa mereka sudah memenuhi panggilan pihak Ditjen Pajak dan urusan pembayaran pajak sudah terpenuhi dengan baik.
 
"Jadi, stop memberitakan saya," katanya lalu tersenyum.
 
Sebelumnya diberitakan, nama Syahrini disebut ketika Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Handang Soekarno ditanya jaksa KPK dalam sidang dugaan suap pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta.
 
Ketika itu Handang, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut, bersaksi untuk terdakwa Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair.
 
Dalam kasus ini Mohan didakwa menyuap Handang sebesar Rp 6 miliar. Keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan setelah terjadi penyerahan uang Rp 1,9 miliar.
 
Awalnya, jaksa KPK menunjukkan barang bukti berupa dokumen yang ditemukan dalam tas milik Handang. Dokumen tersebut berupa nota dinas yang dikirimkan kepada Handang tertanggal 4 November 2016.
 
Nota dinas yang sifatnya sangat segera tersebut perihal pemberitahuan informasi tertulis mengenai jumlah pajak yang tidak atau kurang bayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan.
 
Di dalam isi nota dinas yang diteken Handang itu, dijelaskan bahwa surat tersebut untuk kepentingan wajib pajak atas nama Syahrini.
 
"Iya, itu Syahrini yang artis itu," ujar Handang kepada jaksa KPK saat itu.
 
Perlu diketahui, meskipun nama Syahrini disebut dalam persidangan tersebut tidak berarti ia terkait dengan kasus yang sedang dihadapai Handang.
Baca Juga
Kontak Informasi indonesiareports.com
Redaksi: redaksiindonesiareports[at]yahoo.com
Iklan: iklanindonesiareports[at]yahoo.com