Adanya Perbedaan Regulasi Sulitkan Polri Tindak Penyebar Kebencian di Facebook
Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri mengaku kesulitan menyelidiki dan menindak penyebar ujaran kebencian di Facebook (FB). Sebab, terdapat perbedaan regulasi dari layanan jejaring sosial yang berkantor pusat di California, Amerika Serikat itu.
"Perbedaan regulasi jadi tantangan kami dengan pemilik FB di Amerika Serikat," kata Kepala Subdit II Direktorat Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Himawan Bayu Aji di Jakarta, Minggu (26/3).
Himawan mengatakan polisi mendeteksi sejumlah pemilik akun Facebook yang membagikan ujaran kebencian namun kesulitan meminta informasi mengenai pelaku ke Facebook.
"Mereka enggak akan berikan data karena di AS itu hate speech itu biasa saja," katanya.
Ia menjelaskan bahwa polisi menangani kasus tertentu terkait ujaran kebencian di Facebook dengan pemulihan keadilan, meminta pelaku minta maaf dan menghapus konten serta membina kesadaran mereka menerapkan etika penggunaan teknologi informasi atau siber atau media sosial.
"Kalau dia men-share, belum jadi viral, kami lakukan restore justice, meminta dia lakukan permintaan maaf, hapus konten, lalu minta dia sosialisasikan ke komunitasnya," katanya.
"Penegakkan hukum saja tidak efektif 100 persen. Kami tangkap satu, muncul tiga pelaku. Kami tangkap tiga, muncul 10 pelaku," tuturnya.
Upaya pemulihan keadilan semacam itu, menurut dia, juga dilakukan karena personel kepolisian yang menangani tindak pidana itu masih terbatas.
Ia menambahkan bahwa kepolisian juga menggandeng sejumlah komunitas siber untuk meluruskan berita-berita bohong yang beredar di media sosial. Antara