Target Reforma Agraria, 9 Juta Hektar Lahan Tersertifikasi
Jakarta - Sejak 2014, Pemerintah mencanangkan Program Reforma Agraria untuk memberikan kepastian tanah bagi masyarakat. Kebijakan itu masuk dalam Program Nasional Agraria (Prona) 2017 yang akan ditandai dengan melegalisasi 9 juta hektar lahan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil mengatakan, legalisasi tanah lewat Program Prona merupakan proses administrasi pertanahan yang meliputi pendaftaran tanah sampai dengan penerbitan sertifikat/tanda bukti hak atas tanah dan diselenggarakan secara massal.
“Melegalisasi tanah masyarakat yang sekarang mereka tidak punya dokumen. Anda punya tanah di kampung, tapi tidak ada dokumen apa-apa, tapi anda kuasai tanah itu. Kita legalisasi, kita berikan dokumen,” kata Menteri Sofyan Djalil dalam konfrensi pers di Kantor ATR/BPN, Jakarta minggu lalu.
Ia juga menjelaskan, target untuk sertifikasi tanah ini mencapai 9 juta hektar sampai 2019. Setelah tersertifikasi, maka masyarakat bisa menggunakannya sebagai jaminan untuk pinjaman modal usaha ke bank.
“Target kita sampai 2019 adalah 9 juta hektar. Dengan demikian tanah ini bisa dijadikan modal untuk jaminan di perbankan,” tuturnya.
Selain itu, Kementerian Agraria juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup tentang pemanfaatan lahan hutan. Di satu sisi, masyarakat adat yang sudah lama menempati tanah, ini tetap diberi kesempatan untuk memanfaatkan hutan, tetapi tidak untuk memilikinya.
“Masyarkat tetap bisa mengambil manfaat dari hutan tanpa memiliki hutan. Manfaat hutan misalnya untuk air, eko tourism, menanam bambu, dan lainnya,” terang Menteri.
Diketahui, target pertama dari Presiden Jokowi untuk sertifikasi tanah ini harus mencapai 9 juta hektar sampai 2019. Saat ini Perpres sudah tahap finalisasi sebagai payung hukum untuk Program Prona ini.
“Perpresnya itu sudah tahap finalisasi. Harusnya minggu yang lalu finalisasi di sini, tapi kebetulan ada rapat terbatas,” tutupnya.