MENU TUTUP
Terpopuler     Nasional Daerah Home
Apresiasi Terbongkarnya Kasus Pedofil Online

Kemensos Berikan Konseling dan Pendampingan Terhadap Pelaku Dibawah Umur

Jumat, 17 Maret 2017 | 14:35 WIB / Yapto Prahasta
Kemensos Berikan Konseling dan Pendampingan Terhadap Pelaku Dibawah Umur Mensos, Khofifah Indar Parawansa.
Jakarta - Kementerian Sosial (Kemensos) melalui keterangan resminya mengatakan dua dari empat pelaku yang berhasil diamankan kepolisian dalam kasus kejahatan pedofilia online yang beroperasi di media sosial Facebook masih dibawah umur. Karena itu, Kemensos akan memberikan konseling dan pendampingan.
 
Tak lupa, Kemensos juga memberikan apresiasi kepada aparat kepolisian Polda Metro Jaya yang telah berhasil meringkus pelaku yang menggunakan akun “Offical Candy’s Group” tersebut.
 
"Kita apresiasi terungkapnya kasus kejahatan ini. Untuk pelaku dibawah umur akan diberikan konseling dan pendampingan. Tim terdiri dari para pekerja sosial, tenaga medis, dan psikolog. Seluruhnya ada 18 orang. Tugasnya adalah memberikan pendampingan dan advokasi sosial, membantu proses pemulihan dan perubahan perilaku anak, memberikan pertimbangan kepada aparat penegak hukum untuk penanganan rehabilitasi sosial anak," kata Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa, Jumat (17/3).
 
Dari empat pelaku tersebut, dua di antaranya berusia anak masing-masing SH (16) dan DF (17) kini berada di Rumah Perlindungan Sosial Anak (Shelter) Kemensos di Bambu Apus, Jakarta.
 
Mereka telah dirujuk Polda Metro Jaya pada Jumat (10/3) pukul 21.00 WIB ke Shelter. Sesuai prosedur tetap maka keduanya ditampung di Rumah Antara. Di tempat ini, tim akan melakukan registrasi, observasi, dan terapi awal.
 
Mensos mengatakan kedua pelaku yang merupakan admin dari "Official Candy's Group" di Facebook ini akan berada di Rumah Antara maksimal selama satu bulan. Dalam kurun waktu tersebut tim akan melakukan asessmen. Apabila proses tersebut selesai dan telah ditemukan bentuk penanganan yang tepat, mereka akan dipindahkan ke asrama yang juga berada di komplek shelter.
 
"Karena mereka masih berusia anak, maka selama proses penyidikan berjalan mereka tidak boleh ditahan di penjara. Maka mereka dititipkan di Shelter Kemensos di Bambu Apus. Sekarang proses observasi dan terapi masih terus berjalan, tapi memang belum sangat mendalam karena mereka masih harus bolak-balik menjalani pemeriksaan di Polda Metro," tutupnya.
Baca Juga

Adanya Perbedaan Regulasi Sulitkan Polri Tindak Penyebar Kebencian di Facebook

Indonesia Ladang Subur Pelaku Pedofilia

Kontak Informasi indonesiareports.com
Redaksi: redaksiindonesiareports[at]yahoo.com
Iklan: iklanindonesiareports[at]yahoo.com