Penyuap Bupati Klaten Segera Diadili
Selasa, 14 Maret 2017 | 21:07 WIB / Deny Permana
Sri Suhartini.
Semarang - Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Suramlan, penyuap Bupati Klaten Sri Suhartini dalam kasus dugaan suap promosi dan mutasi jabatan di kabupaten tersebut segera diadili.
Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tipikor Semarang Heru Sungkowo di Semarang, Selasa, (14/3), mengatakan berkas perkara yang melibatkan Bupati Non-aktif Klaten tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan. "Berkas atas nama Suramlan sudah dilimpahkan," katanya.
Dia mengatakan berkas perkara penyuap Sri Suhartini tersebut telah diberi register bernomor 22/pid.sus-tpk/2017/pn.
Selanjutnya, kata dia, akan dilakukan penunjukan hakim yang akan menyidangkan dan waktu persidangan.
Suramlan sendiri sebelumnya telah dipindahkan lokasi penahanannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Kedungpane Semarang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Sri Suhartini bersama tujuh orang lainnya berkaitan dengan dugaan suap promosi dan mutasi jabatan.
Dalam perkara itu, KPK menetapkan Sri Suhartini dan Suramlan sebagai tersangka.
Dalam penangkapan itu, KPK juga mengamankan barang bukti uang sekitar Rp2 miliar yang tersimpan dalam kardus dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang dolar Amerika Serikat dan Singapura. (Antara)