Soal RUU Pertembakauan, Pemerintah Akan Lobi DPR untuk Satukan Sikap
Jakarta - Pemerintah sudah satu suara dalam menyikapi rencana pembahasan Rancangan Undang-Undang Pertembakauan. Terkait hal itu, Pemerintah akan melobi DPR agar tercapai satu kesepakatan bersama.
"Sudah ada kesatuan sikap dari kementerian dan lembaga untuk menyikapi rancangan undang-undang itu dan kami akan melaksanakan lobi dulu dengan DPR untuk menyatukan sikap sehingga semuanya dapat selesai dengan baik," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto seusai rapat koordinasi khusus tingkat menteri di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (13/3).
Dalam rapat tersebut, seluruh unsur kementerian dan lembaga telah menyepakati beberapa hal yang akan diatur dalam RUU Pertembakauan.
Wiranto mengatakan, semua pemangku kepentingan telah merumuskan dan menyatukan sikap.
Hasil dari rapat itu akan dilaporkan kepada Presiden Jokowi sebelum penerbitan Surat Presiden (Surpres) dan mengumumkan sikap Pemerintah.
"Saya akan lapor ke Presiden dulu, baru nanti ada penjelasan dari sana. Saya tidak mau mendahului," ujar dia.
Dalam rapat koordinasi tersebut hadir Menteri Perdagangan Enggartyasto Lukita, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Kepala Staf Presiden Teten Masduki, Kepala BKPM Thomas Lembong dan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo.
Selain itu, hadir pula perwakilan dari Kemenko Perekonomian, perwakilan dari Menko PMK dan perwakilan dari Kemenkes.
Sejak diusulkan oleh DPR, RUU Pertembakauan telah memicu polemik. Sejumlah organisasi kesehatan menentang RUU yang diklaim mengakomodasi kepentingan industri rokok, petani tembakau, dan kesehatan masyarakat itu.
Bahkan, kalangan praktisi hukum menilai RUU ini bertentangan dengan 14 undang-undang lain.
Presiden Jokowi memiliki waktu hingga 19 Maret 2017 untuk memberikan jawaban kepada DPR apakah RUU ini jadi dibahas bersama antara Pemerintah dengan DPR atau tidak.
Kalangan yang kontra terhadap RUU ini juga mengingatkan Presiden untuk konsisten pada keberpihakannya terhadap kepentingan kesehatan masyarakat.
Klaim perlindungan petani dalam RUU Pertembakauan dinilai hanya topeng untuk mendorong produksi rokok.
Mereka yang menentang RUU Pertembakauan malah dinilai tidak mendukung petani menanam tembakau. Padahal, penolakan terhadap RUU Pertembakauan bukan berarti pelarangan petani menanam tembakau atau bahkan pelarangan orang merokok.