Jubir KPK : Rumusan RUU No 30 Tahun 2002 Justru Melemahkan KPK
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap tidak ada upaya mengganggu kewenangan KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Gangguan dikhawatirkan terjadi setelah wacana RUU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi kembali muncul, yang diusulkan oleh DPR.
"Kami berharap kewenangan KPK jangan diganggu lagi oleh sejumlah pihak. Ini bukan kali pertama berbagai pihak ingin bergerak untuk melemahkan KPK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/3).
Menurut Febri, rumusan RUU No 30 Tahun 2002 sebagian besar justru melemahkan KPK. Misalnya, penyadapan harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.
Akibatnya, lanjut Febri, di kemudian hari tidak akan ada lagi operasi tangan tangan yang dilakukan oleh KPK. "Apa itu yang diharapkan sejumlah pihak? Saya kira kita merasa cukup dengan undang-undang yang ada saat ini," ujarnya.
Badan Keahlian DPR sebelumnya melakukan sosialisasi revisi UU KPK. Sosialisasi dilakukan ke Universitas Andalas, Universitas Nasional, Universitas Gadjah Mada, serta akan ke Universitas Sumatera Utara.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon tidak menampik bahwa sosialisasi revisi UU KPK dilakukan atas permintaan pimpinan DPR.
Menurut anggota DPR dari Fraksi PDI-P Ichsan Soelistyo, pengusul draf RUU ini sama dengan pengusul draf yang sempat muncul pada Oktober 2015.
Saat itu, ada 45 anggota DPR dari enam fraksi yang menjadi pengusul. Sebanyak 15 orang dari Fraksi PDI-P, 11 orang dari Fraksi Nasdem, sembilan orang dari Fraksi Golkar, lima orang dari Fraksi PPP, tiga orang dari Fraksi Hanura, dan dua orang dari Fraksi PKB.