Ada 259.150 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan
Jakarta - Perempuan di Indonesia masih rentan menjadi korban kekerasan. Kondisi ini terekam dari Catatan Tahunan 2017 Komnas Perempuan.
Komnas Perempuan mendokumentasikan kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi selama 2016. Hasilnya, terdapat 259.150 jumlah kekerasan terhadap perempuan. Sebanyak 245.548 kasus diperoleh dari 358 Pengadilan Agama dan 13.602 kasus yang ditangani oleh 233 lembaga mitra pengadaan layanan yang tersebar di 34 Provinsi.
"Kekerasan diranah persoalan masih menempati posisi tertinggi. 245.548 kasus kekerasan terhadap istri yang berujung pada perceraian," kata Ketua Subkomisi Pemantauan Komnas Perempuan Indraswari di gedung Komnas Perempuan, Jakarta, Selasa (7/3).
Di ranah personal, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menempati peringkat pertama dengan 5.784 kasus. Disusul kekerasan dalam pacaran 2.171 kasus, kekerasan terhadap anak perempuan 1.799 kasus.
Indraswari memaparkan, kekerasan personal tertinggi terjadi melalui kekerasan fisik 42 persen, kekerasan seksual 34 persen, kekerasan psikis 14 persen. Sisanya, terjadi kekerasan ekonomi.
Dalam kekerasan seksual di KDRT, perkosaan menempati posisi tertinggi dengan 1.389 kasus, diikuti pencabulan sebayak 1.266 kasus. Perkosaan dalam perkawinan juga banyak terjadi dengan 135 kasus.
"Dan dalam ranah personal pelaku kekerasan seksual tertinggi adalah pacar dengan 2.017 kasus," ujar Indraswari.
Tidak hanya ranah personal, kekerasan di ranah komunitas juga banyak terjadi dengan 3.092 kasus yang terbagi dalam perkosaan dan pencabulan.
Menurut Indraswari, lingkungan tempat kerja juga tidak lepas dari kekerasan. Komnas Perempuan menerima laporan dari 44 kasus kekerasan di tempat kerja.
"Di level (perekonomian) atas, lebih terselubung. Karena ada relasi kuasa yang timpang di wilayah kerja. Negara juga ikut berperan dalam melaksanakan kekerasan. Terutama saat terjadi penggusuran yang terjasi di DKI Jakarta dengan 304 korban," kata Indraswari. (kps)