MENU TUTUP
Terpopuler     Nasional Daerah Home

Kemendes PDTT Akan Berdayakan BUMDes

Minggu, 05 Maret 2017 | 13:34 WIB / Rama
Kemendes PDTT Akan Berdayakan BUMDes Mendes PDTT, Eko Putro Sanjoyo (tengah) saat mengunjungi Stand Bumdesindo di Ajang EXPO Potensi Desa 2016 di JCC, Senayan, Jakarta.
Jakarta - Pertumbuhan ekonomi desa seringkali lambat dibandingkan pembangunan 
ekonomi perkotaan. Karena itu, perlu peningkatan kemampuan pemerintah desa bersama masyarakat dalam mengimplementasikan perencanaan pembangunan.
 
Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah dengan mendorong gerak ekonomi desa melalu kewirausahaan desa, dimana kewirausahaan desa menjadi strategi dalam pengembangan dan pertumbuhan kesejahteraan.
 
Kewirausahaan desa ini dapat diwadahi dalam Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dikembangkan oleh Pemerintah maupun masyarakat desa. Hal tersebut semakin didukung oleh Pemerintah dengan keluarnya PP No 47 Tahun 2015 yang menyebutkan bahwa desa mempunyai wewenang untuk mengatur sumber daya dan arah pembangunan.
 
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sanjoyo mengatakan, berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2015-2019, sasaran pembangunan desa adalah mengurangi jumlah desa tertinggal.
 
Ia menargetkan bisa mengurangi jumlah desa tertinggal sampai 5000 desa dan mengimplementasikan jumlah desa mandiri sedikitnya 2000 desa hingga tahun 2019. 
 
Untuk meningkatkan kemajuan desa, BUMDes harus bersinergi dengan koperasi. Karena, BUMDes ini juga akan dapat didirikan untuk membentuk koperasi, jika tak ada koperasi di dalam desa.
 
“Bumdes dan koperasi bisa bersinergi, cuma berhasilnya Bumdes ini ada potensi yang bisa diangkat,” ujarnya.
 
Di sisi lain, saat ini banyak BUMDes yang keuntungannya diatas Rp1 miliar, Rp 5 miliar, bahkan di atas Rp10 miliar. Namun, ia meminta agar Bumdes dikelola dalam bentuk badan usaha sehingga harus terlebih dahulu mempersiapkan sumber daya manusia yang memadai.
 
Eko menjelaskan sebanyak 75.000 BUMDes nantinya akan dikelola oleh masyarakat desa di mana keuntungannya digunakan untuk membangun desa. Sedangkan, koperasi merupakan unit usaha yang dimiliki anggotanya, tetapi pembagian hasilnya digunakan untuk kesejahteraan anggota.
 
Eko mencontohkan salah satu BUMDes yang berhasil salah satunya yaitu BUMDes Desa Ponggok, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, yang telah berhasil mengembangkan wisata air umbul Ponggok.
 
"Di desa Ponggok pengelolaan unitnya dilakukan oleh koperasi, dan bahkan ada Koperasi Simpan Pinjam," tutupnya.
Baca Juga

Target KUR Naik Rp253 triliun Untuk Pemulihan Ekonomi

Infrastruktur Dana Desa Pangkas Biaya Tinggi

Menteri Eko : Kades Tidak Perlu Takut Gunakan Dana Desa

Masyarakat Diimbau Waspada Penipuan Berkedok Koperasi

Kemenkop dan UKM Perkuat Daya Saing KUMKM Industri Kreatif

Kontak Informasi indonesiareports.com
Redaksi: redaksiindonesiareports[at]yahoo.com
Iklan: iklanindonesiareports[at]yahoo.com