Tingkatkan Perdagangan, Kemendag Ajak Pemprov dan Pengusaha Buat Terobosan Baru
Jakarta - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan telah mendapatkan masukan dari berbagai kementerian dan lembaga untuk mengombinasikan program.
Kemendag meminta masukan dari dunia usaha mengenai kebutuhan mereka dalam meningkatkan ekspor, baik itu ke pasar perdagangan lama maupun rencana membuka pasar ekspor baru.
“Kami telah mengundang praktisi dan pengusaha terutama berorientasi ekspor. Mereka menyampaikan berbagai masukan, pandangan mengenai apa yang dibutuhkan dalam meningkatkan ekspor,” kata Enggar di kantornya, Jakarta.
Kemendag juga mengajak pemerintah provinsi untuk membuat terobosan-terobosan baru dalam meningkatkan perdagangan.
“Ada juga dua gubernur yakni Jawa Timur dan Sulawesi Selatan mengombinasikannya dan kemudian kita membuat program yang terukur,” tuturnya.
Enggar menjelaskan, sebelumnya pihak pengusaha sudah melakukan survei pasar sebelum mereka masuk ke negara-negara tujuan ekspor. Hal ini untuk menyinkronkan dengan data yang dimiliki oleh Kemendag.
“Misalnya untuk negara tertentu berapa target pertumbuhan ekspornya. Komoditi apa saja yang ada dan kita akan dorong. Bukan hanya pasar baru, tapi komoditi baru,” ujarnya.
Untuk mendukung pertumbuhan dunia usaha, Enggar menyatakan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Terbaru yang mengatur penghapusan kewajiban pendaftaran Ulang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), serta penyederhanaan prosedur dan penghapusan kewajiban biaya Administrasi pembaruan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Kedua Permendag baru ini memberi jaminan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha di bidang perdagangan. Enggar menegaskan kewajiban pendaftaran ulang SIUP setiap lima tahun dihapus.
"Pemerintah ingin meningkatkan Pelayanan dan kemudahan berusaha kepada seluruh pelaku usaha di bidang perdagangan," tegasnya.
Ketentuan penghapusan pendaftaran ulang SIUP tersebut diatur Dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Perdagangan No. 7/M-DAG/PER/2/2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.
Kemudian, perusahaaan yang akan memperbarui TDP setelah lima tahun, cukup menyampaikan surat pemberitahuan secara manual atau elektronik mengenai berakhirnya masa berlaku TDP dengan melampirkan fotokopi atau hasil scan TDP yang lama.
Jika dalam waktu tiga hari kerja pembaruan TDP tidak diterbitkan, maka TDP yang lama dianggap tetap berlaku dan sudah diperbarui.
Selain itu, untuk pembaruan TDP dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 0 (nol rupiah). Ketentuan mengenai TDP ini sesuai dengan Pasal 9A Permendag No. 8/M-DAG/PER/2/2017 tentang Perubahan Ke dua Atas Permendag No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.