Dugaan Suap di Kemenakertrans, Noriyu Sampaikan Bukti Ke KPK
Selasa, 21 Februari 2017 | 21:08 WIB / Deny Permana
Nova Riyanti Yusuf di Gedung KPK.
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan penelusuran dugaan aliran dana suap dalam kasus korupsi di Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) pada tahun anggaran 2014.
Kali ini, mantan Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nova Riyanti Yusuf, diperiksa selama lebih kurang lima jam di Gedung KPK Jakarta, Selasa (21/2).
Nova yang sering dipanggil Noriyu itu diperiksa seputar penganggaran di Kemenakertrans.
"Kami kan pimpinan, suka tidak suka tugas kami adalah memimpin sidang, apalagi pembahasan anggaran. Tugas kami sebagai anggota DPR untuk fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan," kata Noriyu seusai diperiksa di Gedung KPK.
Menurutnya, sebagai pimpinan di Komisi IX ia hanya bertugas memimpin rapat dan menandatangani persetujuan anggaran. Namun, pembahasan itu melalui dinamika dan proses dalam rapat Komisi.
Ia mengatakan, penentuan anggaran yang diusulkan Komisi IX berasal dari usulan yang diajukan kementerian atau lembaga yang menjadi mitra kerja. Sementara pengesahan anggaran diurus oleh Badan Anggaran DPR.
"Semua sudah saya sampaikan. Pokoknya yang saya tahu sudah saya sampaikan, termasuk bukti-bukti berkas," jelasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan anggota DPR Charles Jones Mesang sebagai tersangka, setelah diduga menerima hadiah atau janji terkait pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Ditjen P2KTrans pada Kemenakertrans tahun 2014.
Penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang dimilik KPK serta fakta persidangan. Saat tindak pidana terjadi, Charles berada di Komisi IX DPR sekaligus Badan Anggaran DPR pada periode 2009-2014.
Ia diduga menerima hadiah sebesar Rp 9,75 miliar atau 6,5 persen dari total anggaran optimalisasi. Charles diduga menerima uang dari mantan Dirjen P2KTrans Kemenakertrans, Jamaluddien Malik.
Jamaluddien sendiri telah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam kasus ini. Menurut KPK, Charles diduga menerima hadiah atau janji bersama-sama dengan Jamaluddien Malik.