Kementerian ATR/BPN dan PU Sepakat Harmonisasi Regulasi Kawasan Sempadan untuk Cegah Banjir
Dok: Istimewa.
Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyepakati pentingnya harmonisasi regulasi dan langkah bersama dalam penertiban kawasan sempadan sebagai bagian dari upaya mitigasi banjir jelang musim hujan.
Kesepakatan itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi yang dipimpin Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan dihadiri Wakil Menteri PU, Diana Kusumastuti, di Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Menteri Nusron menyatakan bahwa pengelolaan sempadan sungai, danau, waduk, situ, dan sumber air lainnya tidak boleh bersifat individual. “Sempadan itu adalah common right, hak bersama. Karena itu, sertipikatnya seharusnya atas nama pemerintah sesuai kewenangannya,” tegasnya.
Ia menambahkan, sinkronisasi kebijakan antarinstansi menjadi penting agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap aparat pertanahan di lapangan. “Saya hadir di sini untuk mitigasi risiko hukum. Banyak jajaran kami yang diperiksa aparat karena persoalan sempadan yang tumpang tindih,” katanya.
Sementara itu, Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti mengungkapkan pihaknya telah menetapkan garis sempadan pada sembilan danau sebagai upaya awal perlindungan kawasan sumber air. “Kita sepakat untuk mensertipikatkan sempadan ini agar lebih terjaga,” ujarnya.
Diana juga mendukung langkah harmonisasi regulasi agar pelaksanaan di daerah tidak menimbulkan salah tafsir. Rakor ini turut dihadiri perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.


