Pemprov Bali Tetapkan Status Darurat Satu Minggu, Banjir di Bali Tewaskan 9 Orang

Jakarta - Pemerintah Provinsi Bali menetapkan status tanggap darurat bencana selama satu minggu menyusul banjir yang menelan korban jiwa di beberapa wilayah, Rabu (10/9/2025).
Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto, menjelaskan bahwa sebelumnya status darurat direncanakan selama dua minggu, namun setelah evaluasi, durasinya dipersingkat menjadi satu minggu karena dampak bencana dinilai tidak terlalu luas.
“Penetapan status tanggap darurat bukan berarti kondisi di lapangan sangat kritis. Tujuannya agar pemerintah pusat bisa menyalurkan bantuan secara maksimal,” jelas Suharyanto. Ia menambahkan, penetapan status ini juga menjadi syarat administrasi bagi daerah yang membutuhkan bantuan pemerintah pusat.
Data BNPB hingga Rabu petang mencatat sembilan korban meninggal dunia akibat banjir, dengan rincian: Denpasar 5 orang, Jembrana 2 orang, Gianyar 1 orang, dan Badung 1 orang. Selain itu, tercatat 202 kepala keluarga atau 620 jiwa terdampak banjir yang dipicu hujan deras sejak Selasa (9/9).
Banjir ini melanda enam kabupaten/kota, yakni Denpasar, Jembrana, Gianyar, Klungkung, Badung, dan Tabanan. Tim gabungan BNPB dan pemerintah daerah terus melakukan pemantauan serta evakuasi untuk meminimalkan risiko bagi warga terdampak.