MENU TUTUP
Terpopuler     Nasional Daerah Home

Bank Tanah Kelola 33 Ribu Hektare Tanah, 30 Persen untuk Reforma Agraria

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:51 WIB / Redaksi
Bank Tanah Kelola 33 Ribu Hektare Tanah, 30 Persen untuk Reforma Agraria Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja. Dok: Istimewa.

Jakarta - Badan Bank Tanah saat ini mengelola lahan seluas 33.000 hektar. Anggota III BPK Akhsanul Khaq mengatakan, 30 persen di antaranya akan dikerahkan untuk reforma agraria.

"Badan Bank Tanah telah memperoleh tanah seluas 33.000 hektar dan menyediakan tanah untuk reforma agraria 30 persen dari tanah negara yang diperuntukkan bagi Badan Bank Tanah," katanya, dikutip dari keterangan resmi, Rabu (14/05/2025).

Ia meyakini bahwa total luas lahan yang dikelola Badan Bank Tanah akan bertambah pada tahun depan.

 "Ini memang perolehannya di tahun tersebut baru 33.000 hektar, tapi saya yakin ke depannya dengan kerja sama yang baik dengan Kementerian ATR/BPN akan lebih banyak lagi tanah yang dikelola," jelasnya.

"Ini memang perolehannya di tahun tersebut baru 33.000 hektar, tapi saya yakin ke depannya dengan kerja sama yang baik dengan Kementerian ATR/BPN akan lebih banyak lagi tanah yang dikelola," jelasnya.

Akhsanul juga mengapresiasi upaya Badan Bank Tanah dalam menyediakan lahan untuk kepentingan pembangunan Bandara VVIP IKN dan jalan tol. Di sisi lain, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Badan Bank Tanah.

Penyerahan laporan berlangsung di kantor Badan Bank Tanah, Jakarta, Kamis (08/05/2025), yang dilakukan secara resmi oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pemeriksa Keuangan Negara III Dede Sukarjo kepada Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja dan disaksikan oleh Akhsanul Khaq.

Parman menyampaikan, pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, khususnya oleh Tim Pemeriksaan Keuangan Negara III, merupakan bentuk kontrol yang sangat penting dan bermanfaat.

Menurutnya, LHP merupakan instrumen pembelajaran yang konstruktif dan menjadi pendorong untuk terus melakukan perbaikan internal secara berkelanjutan.

"Catatan dan rekomendasi yang disampaikan akan segera kami tindak lanjuti dengan penuh tanggung jawab," kata Parman.

Baca Juga

ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Undang-Undang yang Membolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia

SAKIP Cerminan Akuntabilitas Publik, ATR/BPN Tegaskan Peran Strategis Pemimpin dan Integritas Kinerja

Bahas Isu Jual-Beli Pulau Bersama Komisi II DPR RI, Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Tanah di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki Asing

ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara

Gelar Bimtek Pemberdayaan Tanah Masyarakat, Kakanwil BPN DKI Jakarta Harapkan Pemanfaatan Tanah Secara Berkelanjutan

Kontak Informasi indonesiareports.com
Redaksi: redaksiindonesiareports[at]yahoo.com
Iklan: iklanindonesiareports[at]yahoo.com