Komisi XI Dorong Peningkatan Daya Saing UMKM Jabar
Bandung-UMKM sebagai penggerak ekonomi Indonesia perlu beradaptasi dan mulai memanfaatkan teknologi digital dalam model bisnisnya.
Salah satunya adalah Jabar yang mengalami perkembangan ekonomi cukup signifikan.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi seperti dimuat www.dpr.go.id.
Terlebih lagi di masa pandemi ini, Fathan optimis penguatan akses digital bagi UMKM di Jabar dapat membantu menumbuhkan kembali pasar UMKM daerah agar dapat terus berkembang dan bersaing di era revolusi industri 4.0.
Karena itu, Fathan menilai perlu campur tangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) untuk mengarahkan UMKM di Jawa Barat untuk menggunakan sistem digitalisasi.
“Kita mendorong OJK dan Bank Indonesia, (bahwa) digitalisasi UMKM sangat penting karena marketing, packaging dan lain-lain, daya saing utamanya akan ditentukan oleh digitalisasi. Sehingga kata kunci dari daya saing kita adalah digitalisasi, kalau tidak kita akan ketinggalan jauh dari UMKM lain," ujar Fathan saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Komisi XI DPR RI ke Kantor OJK Regional 2 Jabar, di Bandung, Jumat (17/12/2021).
"Kita melihat laporan dari OJK, Bank Indonesia kemudian dari Kementerian Keuangan yang diwakili Ditjen Pajak, kita optimis Jawa Barat ternyata perkembangannya (ekonomi) cukup signifikan. Laporan-laporan dari perkembangan UMKM, kemudian pertumbuhan kredit apalagi sektor perumahan cukup membaik. Oleh karena itu kita optimis Jawa Barat tahun 2022 akan mengalami recovery lebih awal dari provinsi lain,” yakin Fathan.
Legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah II ini juga mengingatkan kepada jajaran OJK, BI dan Kemenkeu, bahwa percepatan perkembangan ekonomi harus diimbangi dengan pengawasan yang ketat terhadap usaha-usaha yang dianggap ilegal, agar tidak merugikan masyarakat, salah satunya kehadiran pinjaman online (pinjol).
"Kita mengimbau OJK untuk serius kerja keras di bidang pengawasan, monitoring, supervisi karena itu titik kelemahan OJK. Jadi pengawasan harus diperketat (kepada pinjol) yang ilegal, kemudian literasi kepada konsumen agar diperjelas agar tidak ada lagi yang menjadi korban dari pinjaman online," tandasnya. (dpr.go.id)