Ganjil Genap di Jakarta Dibagi Dua Sesi
Jakarta-Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, (Kasubdit Gakkum Ditlantas PMJ), AKBP Argo Wiyono mengatakan, kebijakan Ganjil-Genap (Gage) di Ibu kota bagi kenderaan roda empat mulai hari ini, Senin 18 Oktober 2021. Penerapan Gage ini berlaku seperti sedia kala.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya (PMJ) membagi menjadi dua sesi. Yaitu pada pagi hari mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore pukul 16.00 WIB hingga 20.00 WIB. Kebijakan ini belum berlaku pada 25 titik yang ada, baru tiga ruas jalan, yaitu pada Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.
"Kami ubah dalam waktu penindakan dan penindakan hanya dilakukan di tiga ruas jalan yakni di Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, dan Jalan Rasuna Said. Jadi baru tiga titik itu," kata AKBP Argo Wiyono di kutif dari VIVA.Co.Id, Senin 18 Oktober 2021
Adapun kebijakan Gage kembali diterapakan, karena telah ada pelonggaran PPKM level 3 di Jakarta. Kemudian berdasar evaluasi semenjak PPKM ada pelonggaran, jam-jam tersebutlah yang ramai pelanggar Gage.
"Kebijakan gage sebelumnya seminggu penuh, Senin sampai Sabtu inikan harus ikuti pelonggaran PPKM dari pemerintah dan kami berangsur-angsur harus kembalikan tatanan Gage ke awal seperti waktu normal kemarin. Pagi dan sore dan saat weekend atau hari libur nasional gak berlaku gage," katanya.
AKBP Argo Wiyono melanjutkan, dilokasi Gage tidak ada penjagaan, akan tetapi pada masih-masing ruas jalan tersebut, disiagakan 25 personel polisi lalu lintas untuk menindak pelanggaran disamping kamera ETLE.