Pemberlakukan Gege di Ancol dan TMII Tidak Ada Sanksi Tilang
Jakarta-Ganjil-Genap (Gage) di kawasan wisata Ancol, Jakarta Utara, dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur sudah mulai diterapkan per 17 September 2021. Akses jalan menuju gerbang masuk kedua tempat wisata tersebut di jaga oleh polisi.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penerapan Gege kedua objek wisata ini (Ancol dan TMII) sudah diberlakukan per hari ini. Di Ancol sendiri, ada dua titik yang akan dijaga polisi.
"Penganturannya yang kita jaga akses Gege itu adalah yang menjelang gerbang masuk. Jadi contoh yang kaya di Ancol itu di gerbang barat sebelum masuk ke gerbang Ancolnya maupun di gerbang timur itu putaran keluaran tol yang mau ke arah PRJ Kemayoran. Itu yang kita batasi," kata Kombes Pol Sambodo, dikutif dari Detik (17/9/2021).
Gege ini juga diterapkan di TMII. Petugas disiapkan untuk berjaga di area masuk menuju TMII untuk menyeleksi kendaraan. Ada sebanyak 120 personel kepolisian dibantu oleh Satpol PP dan Dishub DKI. Tiap gerbang pemeriksaan nantinya akan diisi oleh 40 personel.
Kemudian lanjut Kombes Pol Sambodo, pemberlakukan Gege di Ancol dan TMII tidak ada sanksi tilang bagi kenderaan roda empat. Pihaknya hanya akan memutarbalikkan kendaraan yang tak sesuai aturan Gege. Gege di TMII dan Ancol berlaku setiap hari Jumat, Sabtu, dan Minggu dimulai dari pukul 12.00-18.00 WIB.
"Anggota hanya berjaga di pintu masuk, tidak ada penilangan. Bagi yang mau drop off, silakan tapi tidak masuk. Untuk sepeda motor juga tidak, berlaku hanya diberlakukan bagi roda empat. Gege mulai dari pukul 12.00-sampai 18.00 WIB," tutupnya.