Manfatkan Inovasi, Cegah Penularan Covid-19
Jakarta-Ditengah pemberlakuan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021, Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di wilayah hukum PMJ tetap memberikan pelayanan prima bagi masyrakat wajib pajak. Pelayanan tersebut bersis online, yaitu aplikasi Samsat Online Delivery (Si-Ondel). Layanan daring ini cukup simpel dan dinilai sangat efektif menekan potensi penyebaran pandemi Covid-19.
Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Ardila Amry, mengatakan dengan memanfaatkan inovasi ini, masyarakat tak perlu lagi datang ke Samsat. "Ini adalah layanan samsat berbasis online yang digagas oleh Dirlantas Polda Metro Jaya dengan kolaborasi bersama Bapenda DKI," katanya.
Ardila menambahkan, aplikasi Si-Ondel memiliki kemampuan untuk mengirimkan bukti pengesahan pajak langsung ke rumah wajib pajak. Jadi, tidak hanya memverifikasi dan menyediakan layanan pembayaran saja.
"Pada saat wajib pajak ingin diantarkan, maka wajib mengunduh aplikasi yang ada pada Playstore maupun Appstore, dan juga untuk biaya dibebankan langsung kepada wajib pajak tersebut," tambahnya.
Aplikasi tersebut bertujuan melayani masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan secara online guna mencegah penularan Covid-19. “Wajib pajak bisa melacak sudah sampai mana pengiriman tanda bukti pembayaran pajak tersebut,” ucap Ardila.
“Seluruh aktivitas transaksi pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan dapat dilakukan di rumah atau kantor atau di mana saja," ujarnya.