MENU TUTUP
Terpopuler     Nasional Daerah Home

Kajati Kalbar Ancam Tuntut Maksimal Pelaku Penyelewengan Dana Desa

Minggu, 18 Juli 2021 | 19:39 WIB / P Hutasuhut
Kajati Kalbar Ancam Tuntut Maksimal Pelaku Penyelewengan Dana Desa Kepala Kejati Kalbar Dr. Masyhudi, SH, MH meminta kepala desa dan perangkatnya agar tidak menyelewengkan dana desa.

Pontianak-Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Masyhudi, mengancam kepala desa dan perangkatnya yang berani menyelewengkan dana desa.

ia juga menambahkan akan menuntunt maksimal apabila masuk ranah pengadilan.

Kajati Kalbar tidak memungkiri pendapat dan anggapan sebagian kalangan, bahwa dana desa mudah dikorupsi dan diselewengkan.

Di setiap pertemuan berbagai pihak tidak henti hentinya, Masyhudi menyuarakan sekaligus mengingatkan kepala desa untuk tidak sekali-kali atau berpikir menyimpangkan dana desa.

Bahkan Masyhudi menegaskan, di masa pandemi covid 19 ini masyarakat sangat membutuhkan dana desa sehingga pihaknya mendorong agar dana tersebut segera terserap baik bagi pembangunan desa maupun dalam penanganan Covid 19.

"Tapi juga jangan main-main, sekali lagi penegak hukum apalagi di kejaksaan jelas kalau ada yang menyelewengkan akan kita tuntut dengan tinggi, kita tidak main-main” kata Masyhudi usai menjadi narasumber bincang Forkopimda Kalbar dengan Tema Dana Desa Untuk Penanganan Covid 19 di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalbar, belum lama ini.

Masyhudi mengatakan, pihaknya akan terus mendorong agar dana desa bisa digunakan demi kepentingan rakyat maupun penanganan Covid 19.

Dia melihat penyerapan dana desa di Kalbar masih rendah sehingga pihaknya mendorong agar peneyerapkan bisa cepat dan optimal berdampak terhadap pergerakan perekonomian masyarakat, khususnya di Kalimantan Barat.

Pada bincang Forkopimda Kalbar yang diinisiasi Kejaksaan Tinggi Kalbar dengan tema Dana Desa Untuk Penanangan Covid 19.

Kajati Kalbar Masyhudi, memandang pentingnya dana desa sehingga mengundang narasumber berkompeten diantaranya Gubernur Kalbar H Sutarmidji, Pangdam XII/TPR Mayjend TNI Muhammad Nur Rahmad dan Wakapolda  Kalbar Brigjend Pol Asep Safrudin.

Kegiatan ini juga bagian dari rangkaian Hari Bhakti Adhyaksa ke 61, pada 22 Juli 2021 mendatang.

Baca Juga

Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Pengadaan Barang dan Jasa

Kepala Kejati Kalbar Diganjar Penghargaan

Kasus Kredit Fiktif di Bengkayang, Kejati Kalbar Tahan Lima Tersangka

Lili Pasrah Ditangkap Tim Tabur Kejati Kalbar

Kejati Kalbar Gelar Vaksinasi untuk Dua Ribu Masyarakat

Kontak Informasi indonesiareports.com
Redaksi: redaksiindonesiareports[at]yahoo.com
Iklan: iklanindonesiareports[at]yahoo.com